Bojonegoro || analisajatim.id, – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, lebih memilih mengajukan perceraian.Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN). Gegara tidak mendapatkan izin berpoligami dari istri pertama. Data ini tercatat secara resmi di Pengadilan Agama (PA) setempat.
“Sejak Januari 2023 sampai sekarang, ada 27 pasangan dari ASN mengajukan cerai,” kata Panitera Pengadilan Agama, H. Sholikin Jamik kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (06/10/2023).
Rinciannya, sembilan cerai talak, dan 18 lainnya mengajukan cerai gugat. Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat adalah perceraian yang dimohon oleh pihak istri.
“Ditinjau dari izin pejabat, 18 ajuan cerai ASN tidak memperoleh izin pejabat, sementara 9 ASN lainnya mengantongi izin cerai,” ujar dia.
Sholikin membeberkan, musabab terjadinya perceraian pada pasangan 27 ASN itu ialah karena tidak mendapat restu atau izin dari istri pertama. Kemudian muncul pertengkaran yang berujung pada pengajuan cerai.
“Pengajuan cerai lebih banyak berasal dari ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Sedikit sisanya dari TNI dan Polri,” ungkap Sholikin tanpa merincikan lebih lanjut.(Fin/*)