LAMONGAN|| Analisajatim.id – Tolak keras “Hak Angket” atas dugaan kecurangan pemilu 2024. Hal tersebut ini disampaikan oleh puluhan KPPS bersama masyarakat Lamongan Selatan yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi” dengan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PPK Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur. Minggu (25/2/2024).
Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi cukup prihatin dengan beredarnya isu “Hak Angket” tersebut, sebab ini sangatlah kurang elok dan melukai sebuah demokrasi bangsa dan merasa kasihan terhadap pahlawan demokrasi yakni para anggota KPPS yang sudah berjuang demi kesuksesan pemilu 2024.
Tuntutan aksi yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi” dukung proses penyelenggara pemilu yang sudah berlangsung dengan jujur dan transparan, “Hak Angket” Hoax merusak rakyat, Kami sudah bekerja maksimal malah dicaci maki dan dicurigai curang, dapat ucapan terima saja pun tidak.
Selain itu juga diantara tuntutannya, Isu kecurangan Pemilu adalah Hoax, pesta rakyat sudah usai waktunya kembali bekerja, Stop Hoax itu Hebat, NKRI Harga Mati, serta Tolak “Hak Angket”.
Aksi bersama sejumlah anggota KPPS serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi ini kami lakukan karena panggilan moral kami,” ungkap Purwanto, Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi.
“KPPS dalam pemilu 2024 ini sudah bekerja maksimal namun dituduh curang. “Nah ini, menurut Purwanto, kami bersama masyarakat tidak bisa menerima karena itu Hoax. Sebeb saat pemungutan suara di TPS sudah ada penyelenggara, ada saksi – saksi, serta adanya pengawas.
Oleh karena itu kami bersama – sama akan mengawal proses tahapan pleno rekapitulasi ini dan eeksli lagi menegaskan serta memastikan bahwa pemilu saat ini sudah jurdil serta transparan.
Untuk itu dengan harapan, Purwanto mengimbau kepada semua masyarakat serta rakyat agar jangan terprovokasi dengan isu – isu tidak penting yang merugikan diri sendiri yang berkembang di masyarakat saat ini, soal “Hak Angket,” ujar dia.
Purwanto menambahkan, “Setiap peserta pemilu, baik pemilihsn.presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) mempunyai hak untuk mengajukan gugatan. “Bila ada perselisihan hasil pemilu, akan lebih elegan serta humanis diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Lanjutnya, semua perselelisihan diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Untuk itu, adanya isu tentang “Hak Angket” “kami bersama – sama, Tolak “Hak Angket” pemilu 2024 karena sangat tidak logis dalam logika, bahwa suara pemilu ini adalah benar – benar suara hati nurani rakyat. Maka “Hak Angket” adalah sebuah penghianatan sebuah demokrasi di negeri ini.
Saat ditanya, alasan Purwanto bersama – sama KPPS serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi menolak “Hak Angket” agar tidak ada ketimpangan yang berdampak bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa di negeri ini,” tandasnya. (Pur).