Surabaya|| Analisajatim.id, – Kerja Sampingan Sebagai Penjaga warkop asal Surabaya berinisial AG terpaksa diamankan Polrestabes Surabaya karena pekerjaan sampingnya. Diketahui, AG memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, AG diamankan di Jalan Bubutan DKA, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, AG menjual kembali sabu-sabu yang didapatkannya itu.
”Pelaku usia 42 tahun dan bekerja sebagai pekerja warkop di Surabaya,” kata Suria Miftah.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 4 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto masing-masing kurang lebih 1,26 gr, 0,44, 0,88, dan 0,92 gram. Dengan berat total lebih dari 3,5 gram beserta bungkusnya.
”Kami juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, timbangan plastik, serta handphone untuk memasarkan sabu-sabu,” terang Suria Miftah.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada N (DPO) pada 7 Februari, sekitar pukul 18.00 di daerah Sencaki Surabaya. Pelaku membeli sebanyak 4 gram dengan harga Rp 3.600.000.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Red)