Lamongan, Analisajatim.id,- Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan mengadakan seminar penyuluhan hukum dengan tema “Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Pemahaman Hukum Melalui Kegiatan Jaksa Sahabat Siswa untuk siswa SMP se-kabupaten Lamongan“.Kamis( 21/03/2024)
Kegiatan yang dilaksanakan di aula pertemuan Gajah Mada gedung Pemkab Lamongan ini dihadiri oleh pengurus OSIS SMP Negeri (ketua, sekretaris, dan bendahara), guru PKn, dan kepala SMPN.
Munif Syarif, Kepala Dinas Pendidikan, dalam sambutannya menyebutkan alasan mengapa kegiatan seminar ini dilaksanakan. “Salah satu alasan adalah banyaknya korban dan juga pelaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siswa, bahkan mulai tingkat SMP.
Jadi siswa perlu mendapatkan penyuluhan hukum sejak dini, agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Karena masih ada anggapan kalau siswa atau anak-anak tidak bisa dihukum. Untuk itu melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, diharapkan siswa lebih mengenal institusi kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum dan siswa lebih paham macam-macam pelanggaran hukum yang sering dilakukan siswa.”
Acara seminar yang dibuka oleh Nalikan, Sekretaris Daerah, dilanjutkan dengan penandatanganan “Deklarasi dan Komitmen Bersama untuk menyukseskan implementasi pendidikan antikorupsi dan pemahaman hukum bagi siswa SMP se-kabupaten Lamongan”. Yang ikut tandatangan, kepala dinas pendidikan, kepala DPPPA, kepala bagian kerjasama, kepala SMPN, guru PKn, dan seluruh pengurus OSIS SMP.
Sementara itu, Chusnu Yuli Setyo, sekretaris Dinas Pendidikan, yang menjadi moderator menyampaikan bahwa kegiatan siswa SMP dengan Kejaksaan Negeri Lamongan sudah pernah dilaksanakan ketika dalam memperingati Hari Antikorupsi sedunia tahun 2018, Kejari Lamongan mengadakan kegiatan Cerdas Cermat, Lomba Yel-yel, dan Lomba Pidato tentang hukum dan kejaksaan. Di samping itu, Kejari Lamongan juga secara rutin melakukan penyuluhan hukum melalui “Jaksa Masuk Sekolah.”
Jadi kegiatan seminar penyuluhan hukum “Jaksa Sahabat Siswa” ini digandengkan dengan implementasi pendidikan antikorupsi karena mempunyai sejarah yaitu siswa berani masuk ke kejaksaan karena ada kegiatan peringatan hari antikorupsi sedunia. Di samping itu, dihadirkannya guru PKn itu untuk bisa memasukkan materi dari dua jaksa yang menjadi narasumber untuk dimasukkan dalam materi Pendidikan Antikorupsi yang selama ini sudah disampaikan pada siswa. Jadi materi Pendidikan Antikorupsi seharusnya ditambah dengan materi Pengenalan Hukum pada siswa SMP.
Dalam acara seminar ini ada dua jaksa yang menjadi narasumber. Kedua kakak jaksa (begitu menyebutnya untuk menambah keakraban dengan siswa dan memang kedua jaksa ini masih muda) menyampaikan materi sangat efektif, menarik, dan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa. Efektif karena menggunakan video untuk menjelaskan materi institusi kejaksaan dan jaksa sebagai Aparatur Penegak Hukum. Menarik karena disampaikan dengan serius tapi santai, penuh canda, dialogis, dan diberi kuis. Apalagi kuisnya berhadiah dari Kak Jaksa Karin dan Kak Jaksa Nugroho. Peserta semakin semangat untuk menjawab pertanyaan.
Informasi lebih lengkap tentang kedua narasumber, yang pertama adalah Mustika Arin Rahmawati, SH., Kasubsi bidang Ekonomi keuangan dan Pengamanan Pembangunan. Kak Jaksa Karin ini menyampaikan materi tentang pengenalan institusi kejaksaan dan materi jenis-jenis bullying (perundungan) yang sering terjadi pada siswa atau remaja dan bagaimana mengatasi kalau menjadi korban bullying. Kak Jaksa Karin juga lebih fokus pada cyberbullying. Intinya, kalau jadi korban harus berani lapor dulu. Berani lapor dan cerita pada guru, guru BK, dan orang tua. Berani lapor itu adalah awal untuk menyelesaikan masalah bullying di sekolah.
Pemateri yang kedua adalah Nugroho Setyo Basuki, SH yang menjabat sebagai Kasubsi Kejari Lamongan bidang Ideologi Politik, Hankam, Sosbud, dan kemasyarakatan. Kak Jaksa Nugroho banyak mengupas kenakalan remaja mulai penggunaan narkoba, perbuatan asusila, dan perbuatan tindak kekerasan, penganiayaan, serta pengeroyokan. Materi lain yang tidak kalah menarik bagi siswa dan guru adalah penjelasan tentang Sistem Peradilan Anak yang berbeda dengan orang dewasa, seperti sidang dilakukan dengan cepat dan singkat, tidak menggunakan toga atau atribut saat sidang, yang sering dilakukan oleh jaksa adalah diversi penanganan di luar sidang yaitu dengan perdamaian. Satu hal yang ditekankan pada siswa pada Seminar kemarin itu adalah “jangan pernah ada anggapan kalau masih siswa tidak bisa dihukum kalau melakukan pelanggaran hukum. Agar tidak dihukum, kenali hukum.”
” Masih, menurut Chusnu, “Kegiatan Jaksa Sahabat Siswa ini mempunyai moto dan yel-yel, yaitu KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN. TAAT HUKUM, MASA DEPAN CERAH.
Semakin siswa mengenal hukum sejak dini, maka siswa bisa menjauhi hukuman akibat melakukan pelanggaran hukum. Kalau taat hukum, siswa tidak punya catatan kelakuan tiddk baik, sehingga lebih mudah untuk mencapai cita-citanya.(Red)