Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

    06/07/2025

    MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

    06/07/2025


    PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

    06/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

      06/07/2025

      POLSEK TURI GELAR PATROLI DIALOGIS DI WARKOP, ANTISIPASI KRIMINALITAS DAN CIPTAKAN RASA AMAN

      06/07/2025

      PATROLI DIALOGIS WUJUDKAN HARKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK TURI, LAMONGAN

      06/07/2025

      Cegah Kecelakaan Air, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      05/07/2025

      PATROLI OBYEK VITAL CEGAH 3C DI WILAYAH MADURAN, LAMONGAN

      05/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

      06/07/2025

      POLSEK TURI GELAR PATROLI DIALOGIS DI WARKOP, ANTISIPASI KRIMINALITAS DAN CIPTAKAN RASA AMAN

      06/07/2025

      PATROLI DIALOGIS WUJUDKAN HARKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK TURI, LAMONGAN

      06/07/2025

      Cegah Kecelakaan Air, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      05/07/2025

      DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

      06/07/2025

      Karena Laporan Komite dan Mengakui Nikah Siri Kamad MIN Diberi Sangsi

      04/07/2025

      POLSEK MADURAN GELAR COMMANDER WISH PAGI UNTUK CEGAH KEMACETAN DAN MENJAGA KAMTIBMAS

      03/07/2025

      Kemenag Ngawi Menjawab  Tudingan Miring 2 SK Di madrasah, Sedang Dalam Proses, Mutasi Hal Biasa dan Lumrah

      03/07/2025

      PATROLI DIALOGIS UNTUK PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TURI

      03/07/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gelar Bedah Rumah Warga Sumberejo

      19/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gandeng Pesilat Bagikan Sembako

      16/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

      06/07/2025

      Tongkat Komando Berganti, Kodam Diponegoro Gelar Apel Penyerahan Satuan

      06/07/2025

      Commander Wish Pagi oleh Anggota Polsek Karanggeneng: Atur Lalu Lintas dan Jaga Keamanan di Depan Pasar Cendere

      06/07/2025

      POLSEK TURI GELAR PATROLI DIALOGIS DI WARKOP, ANTISIPASI KRIMINALITAS DAN CIPTAKAN RASA AMAN

      06/07/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Fakta Baru Penganiayah Aghnia Punjabi anak selebgram asal Malang
    Hukum & Kriminal

    Fakta Baru Penganiayah Aghnia Punjabi
    anak selebgram asal Malang

    analisajatimBy analisajatim31/03/2024Updated:31/03/2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya | Analisajatim.id, – Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi. Perempuan 27 tahun itu terbukti telah melakukan penganiayaan keji pada balita berusia 3,5 tahun tersebut.
    Penganiayaan itu terungkap akibat kebohongan sang suster yang melapor ke Aghnia bahwa CA terjatuh hingga mengalami memar di matanya. Namun, sang ibu mengendus sejumlah kejanggalan.

    Sejumlah fakta baru pun terungkap usai polisi melakukan penyelidikan intensif atas kasus ini. Saat ini, IPS harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

    1. Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Jadi Tersangka Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemeriksaan maraton terhadap pelaku dilakukan sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan IPS sebagai tersangka.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3/2024).

    2. Kesadisan Pelaku Aniaya Anak Aghnia Punjabi Budi menjelaskan bahwa seluruh tindakan tersangka kepada korban terekam CCTV. Dari rekaman itu diketahui bahwa tersangka melakukan pemukulan dengan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.

    “Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kami sita yang nantinya kami akan kirim ke labfor digital forensik,” ujar perwira yang akrab disapa Buher tersebut.

    3. Pelaku Sempat Berbohong Buher mengungkapkan bagaimana penganiayaan itu terungkap. Semua bermula dari kebohongan tersangka yang bermaksud membuat alibi dengan melaporkan bahwa balita CA jatuh hingga mengalami luka memar di mata

    Penganiayaan itu diketahui terjadi di rumah Aghnia, Perum Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (28/3). Peristiwanya terjadi sekitar pukul 04.18 WIB atau saat jam sahur.

    “Jadi perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar,” ujarnya.

    4. Hasil Visum Korban
    Dari situ, kata Buher, diketahui ada tindakan kekerasan terhadap anak sang selebgram. Suster pengasuh itu telah memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih korban.

    Dan hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat,” terangnya.

    5. Terancam 5 Tahun Penjara
    Melihat putrinya dianiaya pengasuh, Aghnia Punjabi bersama suaminya, Reinukky Abidharma menghubungi Polresta Malang melalui telepon pada Jumat (28/3). Saat itu keduanya masih berada di Jakarta. Setelah menelepon polisi, keduanya kemudian bergegas terbang ke Malang.

    “Setelah kami dihubungi orang tua korban kira-kira lebih kurang pukul 1 siang hari setelah salat Jumat, kita berkoordinasi dengan pihak keluarga pada saat itu baru landing dari Jakarta. Sehingga, tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV,” jelas Budi Hermanto.

    Akibat perbuatannya, tersangka IPS akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

    6. Tangis Aghnia Pecah Ceritakan Kekejian Pengasuh Anaknya
    Aghnia Punjabi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan bagaimana dirinya mengetahui kekejaman pengasuh putri sulungnya selama hampir satu tahun ini. Hatinya hancur melihat putrinya yang masih balita babak belur dianiaya tersangka.

    Ia mengaku saat kejadian dirinya tengah berada di Jakarta. Ia baru mengetahui setelah satu suster lain mengirim foto kondisi CA (3,5) yang diduga telah dianiaya tersangka.

    Menurut Aghnia, perbuatan keji tersangka dapat dilihat sendiri di rekaman CCTV yang diunggahnya. Hanya karena keajaiban Tuhan, putri sulungnya masih bisa bertahan.

    “Kalau anak ini enggak dikasih keajaiban sama Allah mungkin sudah enggak ada. Karena benar-benar dihajar bukan kayak anak kecil lagi, dikejar ke sana kemari. Itu anak usia 3 tahun tidak ada yang menolong,” tuturnya.

    Aghnia menuturkan, ada beberapa orang termasuk pembantu lain di dalam rumah saat peristiwa terjadi. Namun, mereka tak mendengar peristiwa itu karena tengah makan sahur di lantai bassment. Sementara kamar putrinya dikunci oleh tersangka.

    “Ada mbak-mbak saya di bawah, sahurnya di bassment. Jadi tidak mendengar, kamar anak saya dikunci dan membuatnya dibiarkan di dalam kamar,” tuturnya.

    7. Motif Tersangka
    Aghnia mengungkapkan motif tersangka menganiaya putrinya. Tersangka dendam dan menyiksa korban hanya karena tidak mau diobati lukanya.

    “Katanya nggak mau diobati, dan itu menjadi motif untuk menyiksa anak saya,” tuturnya.

    Ibu dua anak ini mengaku telah menaruh curiga selama satu tahun tersangka bekerja. Ketika melihat adanya bekas cubitan pada tubuh putrinya.

    Namun, lagi-lagi Aghnia mencoba mengabaikan kecurigaannya itu. Sebab, dia melihat sikap IPS yang begitu sopan.

    “Selama satu tahun ini, ada beberapa hal yang mencurigakan. Seperti ada bekas cubitan, cuman saya melihat susternya (tersangka) dengan perangai yang sangat sopan. Jadi saya masih percaya sama susternya, tapi dibuktikan di hari ini,” ujarnya(Red)

    Advertisements

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Aghnia Punjabi Fakta Baru Malang Penganiayah selebgram
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

    06/07/2025

    MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

    06/07/2025


    PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

    06/07/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Beria Dewan

    DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

    By Blora06/07/20250

    Analisajatim.id | Blora — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyepakati dua rancangan peraturan…

    MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

    06/07/2025


    PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

    06/07/2025

    PATROLI DAN PEMASANGAN BANNER HIMBAUAN LARANGAN BERENANG DI SUNGAI BENGAWAN SOLO WILAYAH KECAMATAN KARANGGENENG

    06/07/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

    06/07/2025

    MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

    06/07/2025


    PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

    06/07/2025

    PATROLI DAN PEMASANGAN BANNER HIMBAUAN LARANGAN BERENANG DI SUNGAI BENGAWAN SOLO WILAYAH KECAMATAN KARANGGENENG

    06/07/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis 06/07/2025
    • MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN 06/07/2025

    • PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT
      06/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.