Analisajatim.id | Blora – Oknum anggota polisi berinisial S dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus menguruskan pajak dokumen kendaraan bermotor.
Oknum polisi teradu tersebut dilaporkan oleh ANS, warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora pada Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut ANS, dirinya melaporkan oknum polisi tersebut lantaran tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya itu.
“Nomer telpon saya diblokir oleh pelaku, istrinya juga ikutan blokir. Saya temui di rumahnya selalu tidak ada, tutup. Jadi, gak bisa menghubunginya,” ucapnya, Senin (29/4/2024).
Dirinya menjelaskan, kejadian ini bermula dari tahun 2018 yang saat itu ia berniat menjual kendaraannya yaitu truk Mitsubishi Colt Diesel. Lantaran kendaraannya mati pajak, pelaku meminta BPKB kendaraan tersebut dengan dalih membantu menguruskan pajaknya. Pelaku pun membawa kendaraan truk tersebut dengan alasan akan diperiksa petugas. Bahkan, pelaku juga pernah meminjam uang untuk kebutuhan istrinya. ANS pun percaya dan menyerahkan kendaraannya lantaran pelaku masih kerabatnya.
“Saat sidang keluarga, yang bersangkutan mengakui bahwa kalau BPKBnya digadaikan ke koperasi. Hutang-hutangnya katanya juga untuk menyenangkan istrinya. Pada saat ayah saya sakit, dia tidak pernah menjenguk. Sekali njenguk, ia hutang sama ibuku dan gak dikembalikan,” terangnya.
Selanjutnya, pada bulan September 2023, oknum polisi tersebut mengambil mobil Sigra untuk memeriksakan istrinya ke Semarang tanpa sepengetahuannya.
“Dia mengambil mobil tanpa ada aku di rumah. Besoknya mobil gak kembali. Di dalam mobil itu ada surat-surat berharga seperti asuransi pendidikan anak saya, STNK sepeda motor dan surat-surat CV di dalam tas,” tambahnya.
ANS pun sempat merasa tertantang dengan ucapan istri oknum polisi teradu tersebut (NT) yang bekerja sebagai perawat di salah satu klinik bersalin di Blora karena melaporkan kasus ini ke Polres Blora.
“Jare mbok laporno? Kok ora disel? (Katanya kamu laporkan? Kok tidak dipenjara) kata istrinya seakan menantang,” ucap ANS menirunya.
Akhirnya, ANS pun kesal dan menganggap tindakan oknum polisi tersebut dan istrinya sudah keterlaluan. Sehingga, dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Blora.
“Saya sudah dimintai keterangan di polres dan saksi dua orang juga sudah. Kalau dinominalkan, kerugian saya sekitar seratus dua puluh juta rupiah,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Blora, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa teradu akan diperiksa besok.
“Besok pagi meriksa teradu mas,” jawabnya. (Jay)