Analisajatim.id | Lamongan, – Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil melakukan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online.
Pelaku hari inisial S berhasil diamankan petugas pada saat berada di rumah korban yang mana maksud dan tujuannya adalah ingin bersilaturahmi serta meminta maaf karena tidak jadi menikah dengan korban.
um’at (03/05/2024)
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan terkait pengungkapan kasus penipuan online tersebut dan membeberkan kronologi kejadian.
“Berawal dari Korban yang berkenalan dengan orang yang bernama Wahyu Desi Kristiani melalui media sosial tiktok pada Oktober 2023 yang kemudian bertukar nomor dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu hubungan antar keduanya semakin dekat sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku mulai dari meminta uang dengan alasan digunakan untuk membeli perhiasan pakaian dan kebutuhan sehari-hari sampai mengeluarkan uang dengan total sebesar Rp.24.205.000,-.
Hal tersebut dilakukan dengan berkali-kali transaksi yang mana uang diberikan dengan cara transfer ke rekening atas nama Susanti.
” Pada saat korban meminta bertemu dengan pelaku namun pelaku selalu beralasan dan ujung-ujungnya tidak bertemu, selanjutnya sekitar bulan April 2024 korban mengajak nikah pelaku dan disepakati pada tanggal 1 Mei 2024, akan tetapi pada saat hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya padahal sudah disiapkan oleh korban untuk terop, dekor, kuade, dan lain sebagainya sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan korban merasa malu terhadap tetangga sekitar.” lanjutnya.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang tidak dikenal bersama dengan rombongan 5 orang datang bertamu di rumah korban bermaksud silaturahmi dan meminta maaf terhadap keluarga korban dengan alasan tidak jadi menikah.
Karena korban merasa curiga akhirnya meminta KTP yang bersangkutan kemudian didapati bahwa nama yang tertera di KTP tersebut adalah nama dari rekening yang sering ditransfer uang oleh korban.
Lalu pelaku mengakui bahwa akun tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya.
Tak butuh waktu lama akhirnya petugas mengamankan pelaku, “Pelaku mengaku bahwa akun tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah akun miliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban.” tambahnya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial S ini beserta dengan barang bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000,-, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah ATM, 1 (satu) lembar Screeshoot KTP Palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti atas tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.” tutupnya.
Editor. HM
Publisher Analisajatim