LAMONGAN | Analisajatim.id, – Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan, Bhabinkamtibmas Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Arus listrik.
Dilakukannya Himbauan ini mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran Arus listrik sangat berbahaya, bahkan dapat membahayakan keselamatan orang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan cara lain yang lebih aman dan efektif, ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus,” kata Bhabinkamtibmas Desa Kawistolegi saat melakukan pemasangan spanduk larangan tentang jebakan tikus dengan aliran listrik di kawasan persawahan Desa Jagran kecamatan Karanggeneng, Minggu (05/05/2024) siang
Menurut Aipda Agus Kanit Binmas, Polsek Karanggeneng penggunaan jebakan tikus dengan aliran Arus listrik dapat membahayakan keselamatan orang, terutama anak-anak dan hewan peliharaan. Hal ini dikarenakan jebakan tikus tersebut dapat mengeluarkan arus listrik yang cukup tinggi, sehingga dapat menyebabkan sengatan listrik hingga kematian.
Disisi lain, pemasangan jebakan tikus dengan aliran Arus listrik juga dapat merusak lingkungan. Hal ini dikarenakan jebakan tersebut dapat membunuh hewan-hewan lain yang tidak mengganggu tanaman, seperti burung dan ular.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan ini,” ujar Aipda Agus Kanit binmas
Untuk mensosialisasikan imbauan tersebut, Kanit Binmas Desa Jagran melakukan pemasangan banner larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran Arus listrik di berbagai tempat di desa tersebut. Selain itu, mereka juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terutama petani
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik,” pungkas Aipda Agus Kanit binmas Polsek Karanggeneng
Editor Nur
Publisher Analisajatim