Analisajatim.id | Lamongan,- Polsek Karanggeneng Polres Lamongan memastikan kabar adanya Ajakan warga PSHT untuk berkumpul di Dusun Kemlagi, Desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan,
Info di dapat dari wa grup perguruan IKSPI Jatim adalah hoaks atau tidak benar.
“Adanya Ajakan warga PSHT untuk berkumpul di Dusun Kemlagi, Desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng, Untuk Melakukan Kekerasan pada hari ini itu tidak benar,” ujar Wakapolsek Karanggeneng, IPTU. Sofian Ali. SH, Rabo (08/5).
Kapolsek Karanggeneng Kompol. Yuli Endarwati bersama anggota telah melakukan pulbaket wawancara terkait dengan Berita di Medsos bertempat di Ruang Loby Polsek Karanggeneng.
Tanggap dan Kesigapan Polsek Karanggeneng Kapolsek Karanggeneng Kompol. Yuli Endarwati, Melalui Wakapolsek Karanggeneng, IPTU. Sofian Ali. SH, Melakukan Kros cek ke sumber berita adanya Ajakan warga PSHT untuk berkumpul di Dusun Kemlagi, Desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng.
Wakapolsek Karanggeneng, IPTU. Sofian Ali. SH, Menerangkan “Saudara Aipda Yono Anggota Polres Lamongan dan Sdr. Arif Bojonegoro Saling Koordinasi Bahwa Sumberberita tersebut di dapat dari WA Grup Perguruan IKSPI Jatim, tentang adanya seruan warga PSHT Untuk berkumpul di Dusun Kemlagi, Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng,” Ujar Mas Ali.Sapaan Akrabnya di wilayah hukum Polsek Karanggeneng.
IPTU. Sofian Ali. SH, Menambahkan Tentang berita di Medsos Ajakan warga PSHT untuk berkumpul di Dusun Kemlagi, Desa KendalKemlagi, Kecamatan Karanggeneng Untuk melakukan kekerasan Berdasarkan keterangan ketua Ranting PSHT Karanggeneng Saudara SAFUAN adalah Berita Hoax karena PSHT ranting Karanggeneng tidak ada ajak seruan atau kegiatan apapun.
Guna mencegah penyebarluasan secara masif, Wakapolsek Karanggeneng, IPTU. Sofian Ali. SH, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan (share). “Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” kata Wakapolsek.
“Karena hal tersebut dapat dikenai pidana sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” Ujarnya.
“Masyarakat dan Organisasi yang ada di wilayah Karanggeneng saat ini sudah beraktivitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,”.Tegas IPTU. Sofian Ali.SH.
Editor. Nur
Publisher. Analisajatim