Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Polsek Kalitengah Gelar Commander Wish Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Jam Sibuk

    22/08/2025

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Malam di Titik Rawan

    22/08/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Pagi Hari

    22/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025

      ESI Mojokerto Championship 2025, Menjaring Bibit Atlet Esport Muda Berbakat

      03/08/2025

      Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Turi Lakukan Pengecekan Lahan Pertanian Warga di Desa Kemlagigede

      30/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025

      ESI Mojokerto Championship 2025, Menjaring Bibit Atlet Esport Muda Berbakat

      03/08/2025

      Polsek Kalitengah Gelar Commander Wish Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Jam Sibuk

      22/08/2025

      Pemkab Blora akan Support Pembangunan Desa Melalui TMMD

      21/08/2025

      Dampak Kebakaran Sumur Minyak di Gandu, Forkopimda Blora Sepakat Hentikan Pengeboran Baru

      21/08/2025

      Semarak Hari Kemerdekaan,117 Regu Gerak Jalan Ambil Bagian Ikuti Lomba

      21/08/2025

      Mas Wabup Dirham Ikuti Festival Mangrove Jawa Timur VII di Probolinggo

      21/08/2025

      Semarak Kemerdekaan, SMK PSM Randublatung Angkat Legenda Roro Jonggrang

      20/08/2025

      Polsek Turi Gelar Patroli Obyek Vital, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

      19/08/2025

      Polsek Maduran Gelar Patroli Perintis Presisi di Obyek Vital dan Pemukiman Warga

      16/08/2025

      Dampak Kebakaran Sumur Minyak di Gandu, Forkopimda Blora Sepakat Hentikan Pengeboran Baru

      21/08/2025

      Orkes Melayu Mahaputra Meriahkan HUT RI ke-80 di Sungelebak, Kapolsek Tegaskan Kamtibmas Kondusif

      21/08/2025

      Semarak Hari Kemerdekaan,117 Regu Gerak Jalan Ambil Bagian Ikuti Lomba

      21/08/2025

      Staf Ahli Kemenko Bidang Pangan Dorong Percepatan Operasional KDMP

      21/08/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Hasil Pengembangan Terpidana Empat Kades Asal Bojonegoro Korupsi Dana Pembangunan Jalan dengan Total Rp1,2 M
    Hukum & Kriminal

    Hasil Pengembangan Terpidana Empat Kades Asal Bojonegoro Korupsi Dana Pembangunan Jalan dengan Total Rp1,2 M

    analisajatimBy analisajatim09/05/2024Updated:09/05/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    ANALISAJATIM.ID | Surabaya,- Polisi mengamankan Empat kepala desa asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan jalan. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

    Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, peristiwa ini bermula pada tahun 2021. Keempat tersangka itu antara lain Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Syaifudin Kades Kuncen.

    Advertisements

    “Kasusnya sudah terjadi sejak 2021, proses pendalaman yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim cukup lama,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024) sore.

    Diringkusnya empat kades ini merupakan hasil pengembangan dari terpidana Bambang Soedjatmiko pelaku utama kasus ini atau makelar proyek yang sudah menjalani proses persidangan dan diputus inkrah di PN Tipikor Surabaya dengan hukuman tujuh tahun 6 bulan Penjara pada 2023 Lalu dan denda Rp 1.6 miliar.

    Sementara itu Kompol I Putu Angga Feriyana Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan, kasus korupsi ini bermula waktu Bambang Soedjatmiko tersangka utama menawarkan pengerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton kepada masing-masing desa.

    Para kades itu pun sepakat untuk mempercayai dan menunjuk secara sepihak supaya Bambang Soedjatmiko mengerjakan proyek itu dengan menggunakan BKK Tahap I tahun anggaran 2021.

    Langkah yang dilakukan para kades itu menyalahi aturan karena penunjukkan sepihak. Sebab dalam aturan Undang-Undang (UU) terkait, proses pengerjaan proyek jalan desa yang memakai pagu anggaran BKK diharuskan adanya tahap lelang.

    “Pengelolaan anggaran BKK yang harusnya dilakukan secara lelang tapi dilakukan secara penunjukkan langsung atau sepihak,” kata I Putu Angga.

    Selain itu para tersangka juga mengambil dana bantuan itu dari rekening masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar nominal anggaran kepada Bambang.
    “Dari proses penarikan anggaran dari rekening penampungan ditarik tidak sesuai prosedur yang berlaku, kemudian langsung diserahkan ke Bambang untuk dilakukan proses pekerjaan,” jelasnya.

    Masing-masing kades membayar kepada Bambang Soedjatmiko dengan nominal yang bervariasi dan membuat negara rugi.
    Kades Tebon disebut merugikan negara senilai Rp392 juta, Kades Dengok Rp337 juta, Kades Purworejo Rp370 juta, dan Kades Kuncen senilai Rp187 juta. Apabila ditotal kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

    Akibat kasus korupsi ini, pengerjaan pengaspalan dan rigid betonisasi di empat desa tersebut tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan material yang tidak sesuai standart. Temuan inilah yang membuat kasus korupsi dana bantuan khusus ini terungkap.

    “Setelah dilakukan pengecekan Inspektorat Bojonegoro ditemukan kualitas dan kuantitas tidak sesuai anggaran. Jadi secara kualitas kurang tapi secara fungsi masih bisa difungsikan,” tuturnya

    Tak hanya itu, Bambang Soedjatmiko yang merupakan pensiunan dari Dinas PU Pemprov Jatim ini rupanya belum memberikan uang kompensasi kepada para kades yang nominalnya 5-10 persen dari total pagu anggaran BKK masing-masing desa.

    Para tersangka mengaku, proyek yang dikerjakan Bambang Soedjatmiko sebagian belum selesai dan uang yang dijanjikan belum mereka terima.

    “Untuk keuntungan yang diperoleh kades dari hasil pemeriksaan belum diberikan. Karena itu janji dari Bambang, jadi sementara anggaran ini yang banyak keuntungan atau dapatnya dari Bambang,” ucapnya.

    I Putu Angga melanjutkan. “Bambang menjanjikan kepada kades, namun dalam prosesnya pengerjaan tidak selesai anggaran dibawa saudara bambang dan kades belum menerima. Mereka (kades) meminta (keuntungan) 5-10 persen dari anggaran,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, empat kades tersebut dijerat dengan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*/Red)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    2 M Asal Bojonegoro Empat Kades Hasil Pengembangan Terpidana Korupsi Dana Pembangunan Jalan Total Rp1
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Kalitengah Gelar Commander Wish Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Jam Sibuk

    22/08/2025

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Malam di Titik Rawan

    22/08/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Pagi Hari

    22/08/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Jawa Timur

    Polsek Kalitengah Gelar Commander Wish Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Jam Sibuk

    By analisajatim22/08/20250

    Lamongan | Analisajatim.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Kalitengah…

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Malam di Titik Rawan

    22/08/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Pagi Hari

    22/08/2025

    Desa Guci Gelar Sedekah Bumi Sembelih 44 Ekor Kambing Wujud Rasa Syukur

    22/08/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Kalitengah Gelar Commander Wish Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Jam Sibuk

    22/08/2025

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Malam di Titik Rawan

    22/08/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Pagi Hari

    22/08/2025

    Desa Guci Gelar Sedekah Bumi Sembelih 44 Ekor Kambing Wujud Rasa Syukur

    22/08/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Kalitengah Gelar Commander Wish Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Jam Sibuk 22/08/2025
    • Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Malam di Titik Rawan 22/08/2025
    • Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Pagi Hari 22/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.