Lamongan | AnalisaJatim.id, – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Pucuk.
Kasihumas Polres Lamongan membenarkan adanya kejadian curanmor tersebut, ” Korban mengetahui bahwa motor variaonya hilang pada kamis, (09/05) sekitar pukul 04.00 wib.” jelasnya.
Pelaku yang diketahui berinisial NH menjalankan aksinya dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu dengan keadaan kunci masih menempel di kendaraan.
” Pelaku menuntun dan membawa sepeda motor melalui pintu depan pemilik rumah atau korbannya.” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 13.000.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pucuk.
Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama dengan unit Reskrim Polsek pucuk melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan kepada para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan petugas mendapatkan informasi yang mengarah ke pelaku, ” Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri motor dan menjualnya ke wilayah Surabaya.” tambahnya.
Lalu Tim Jaka Tingkir pun berhasil mengamankan motor curian tersebut, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas.
” Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.” tutupnya.(HM)
Publisher Analisajatim