Lamongan|AnalisaJatim.id,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di wilayah Karanggeneng.
Bermula kronologis kejadian penangkapan tersebut Pada Rabu, (22/05) sekitar pukul 21.00 wib, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tersebut di pinggir jalan raya Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Tersangka MA diamankan dengan barang bukti sebanyak 255 butir Pil Dobel L. Selain itu, petugas juga menemukan satu bekas bungkus rokok Angker warna putih, satu bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah, uang tunai sebesar Rp. 70.000, dan satu unit telepon genggam. Hal tersebut di Ungkapkan Kasi humas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H. Jum’at ( 24/05/24).
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Karanggeneng.” Jelas Andi
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 wib, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BK di pinggir jalan raya Desa Sumberwudi.
Alhasil dari pengembangan dan interogasi, penggeledahan yang di lakukan petugas menemukan hasil dengan 30 butir Pil Dobel L dalam bekas bungkus rokok Angker warna putih yang diakui BK dibelinya dari MA.
Bukan tanpa Alasan, petugas melakukan penangkapan terhadap MA di Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 213 butir Pil Dobel L yang disimpan dalam bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah.” tambahnya.
Tersangka MA mengakui telah menjual Pil Dobel L kepada BK dan mengedarkan obat tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Tindakan ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sat Resnarkoba Polres Lamongan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat keras di wilayah hukum mereka demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.” tutupnya.( HM)