Analisajatim.id | Lamongan,- Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-455 berlangsung meriah, dengan acara puncak dikemas penuh balutan adat istiadat dan budaya lokal, rangkaian resepsi Hari Jadi Lamongan ke-455, Bupati Lamongan DR. H. Yuhronur Efendi MBA, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 453 kepala desa di Alun-alun Kabupaten Lamongan. Momen ini menjadi ajang penting untuk mengajak para kepala desa meningkatkan Kolaborasi Menuju Lamongan Berkelanjutan dalam pembangunan desa menuju status desa mandiri.
“Selamat atas perpanjangan masa jabatan. Saya tekankan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan desa, terutama menuju status mandiri,” kata Bupati Lamongan DR. H. Yuhronur Efendi, MBA.
Hari Jadi Lamongan (HJL) tahun ini, dilakukan penyerahan Mobil Ambulance untuk 6 puskesmas serta penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di kabupaten Lamongan.
Hingga tahun 2023, Lamongan telah Menorehkan Catatan kemajuan dengan 166 desa berstatus mandiri, 328 desa maju, lima desa percontohan, dan 58 desa berkembang. Selain itu, terdapat 32 desa wisata dan 271 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) aktif yang dikelola oleh Desa-desa di Kabupaten Lamongan.
Bupati Lamongan DR H. Yuhronur Efendi MBA, menegaskan Bahwa kepala desa Sebagai subjek pembangunan harus berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pelayanan maksimal akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, mengatasi kesenjangan, dan memaksimalkan potensi desa. Desa akan menjadi kekuatan utama dalam pembangunan,” tambahnya.
Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak hanya bertujuan memperpanjang masa jabatan, akan tetapi juga mempercepat kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pidatonya Bupati Lamongan, DR H. Yuhronur Efendi MBA, mengajak seluruh Desa untuk menerapkan Nilai-nilai kepemimpinan Tokoh Masyarakat Kabupaten Lamongan masa Lalu di Kabupaten Lamongan.
Semoga Perpanjangan Masa jabatan ini akan dimanfaatkan untuk melanjutkan pembangunan desa dengan menggali dan mengembangkan potensi desa melalui Berbagai inovasi.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam mengakselerasi pembangunan desa-desa di wilayah Kabupaten Lamongan menuju status Desa Mandiri, dengan Semangat kolaborasi dan inovasi,”ucapnya(Nur)
Publisher Analisajatim.