Analisajatim.id | Lamongan,– Maraknya jebakan tikus bertegangan listrik di Kabupaten Lamongan menyisakan cerita memilukan. Pasalnya, yang menjadi korban bukan hanya hama tikus saja. Juga petani kerap malah ikut meregang nyawa hingga terbujur kaku di area persawahan.
Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, setelah mendengar adanya fakta tersebut mengaku turut prihatin. Tak menunggu lama, pucuk pimpinan Polsek Karanggeneng yang belum lama menjabat, kemudian mulai melakukan pengecekan dan memberikan pengarahan secara khusus di lapangan dari siang hingga menjelang sore hari, pada Selasa,(28/05/ 2024).
“Bertempat di area persawahan Desa Mertani Jl. Raya Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan,” terang Kompol Yuli Endarwati, panggilannya pada Memanggil. Yuli, ditulis Selasa (28/05/2024).
Kemudian sejumlah anggota piket Jaga Polsek Karanggeneng,melakukan Monitoring wilayah hukum Polsek Karanggeneng.
Menurut pengakuan Warga Masyarakat Setempat, Pemerintahan Desa sudah memberi himbauan kepada warga yang memasang jebakan tikus untuk tidak memasang jebakan bertegangan listrik. Serta, apabila memasang jebakan agar diberi tanda atau Rambo rambo.
“Dari masyarakat sendiri pola berpikirnya kalau tidak memasang jebakan (bertegangan listrik), bila tanaman habis di makan tikus yang ngasih makan siapa,” terangnya.
Salah satu warga Petani menambahkan, bahwa pola berpikirnya petani, yakni sawah-sawang yang dipasangi jebakan tikus bertegangan listrik adalah milik sendiri.
Arahan dan Solusi dari Kapolsek Karanggeneng Sementara itu, Kompol Yuli Endarwati dalam keterangannya memberikan arahan dan solusi kepada warga masyarakat, supaya bisa meminimalisir terjadinya korban jiwa lagi.
Pertama, solusi setiap pematang sawah agar diberi tanda bahwa disini ada jebakan tikus. Kedua, agar setiap pematang dikasih bambu yang banyak agar masyarakat tidak melewati. Ketiga, agar kelompok tani dikumpulkan untuk mencari solusi bagai mana cara mengatasinya
Kemudian keempat, mengirimkan surat kepada PLN agar di setiap tiyang listrik yang ada diberi lampu penerangan. Kelima, agar di setiap pertigaan sawah dipasang banner himbauan atau peringatan hati-hati ada jebakan tikus dengan tegakan tinggi.
“Terakhir, Forkopimcam beserta kelompok tani mencari solusi untuk pemberantasan hama tikus,” terang Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati.
Jebakan Listrik Ilegal
Sebelumnya, Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, mendorong bhabinkamtibmas supaya bekerjasama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.
“Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polsek Karanggeneng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Kapolsek Karanggeneng melalui keterangannya yang diterima Media Analisajatim.id, pada 28 Mei 2024.
Kala itu, Polsek Karanggeneng menegaskan bahwa pemasangan jebakan tikus beraliran listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa manusia.
Sanksi Pidana
Menengok peristiwa di Kabupaten Gresik, yang kebetulan bersebelahan dengan Kabupaten Lamongan, bahwa kepolisian di wilayah hukum setempat pernah bertindak tegas dengan mempidanakan orang petani yang memasang jebakan tikus bertegangan listrik.
Adapun orang petani yang dipidana, selaku pemilik lahan. Keduanya oleh penyidik disangka telah melanggar pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Yang mana, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Nur)
Publisher Analisajatim
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Himbauan Larangan Penggunaan Jebakan Hama Tikus Menggunakan Aliran Arus listrik
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements