Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Presisi, Obyek Vital dan Pemukiman Disisir Malam Hari

    16/09/2025

    Pasca Anarkis, Polsek Maduran Gerakkan Cooling System Jaga Kamtibmas

    16/09/2025

    Obyek Vital Dijaga Ketat, Polisi Maduran Pastikan Situasi Aman Terkendali

    16/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Lawan Stunting, Program MBG di Kalitengah Resmi Bergerak

      15/09/2025

      SDN Macanan 3 Dengan Keramahan Kerjakan Proyek Revitalisasi Secara Serius

      15/09/2025

      Proyek Revitalisasi SDN 8 Sidolaju Jadi Contoh, Materialnya Kelas Premium

      11/09/2025

      Commander Wish Beri Rasa Aman, Polsek Maduran Tertibkan Arus Pagi di Depan SMPN 1

      11/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Air Bengawan Solo, Pastikan Kondisi Masih Normal

      24/08/2025

      Ramaikan HUT Ke-80 RI, Desa Banyoneng Dajah Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

      22/08/2025

      Mas Wabup Dirham Ikuti Festival Mangrove Jawa Timur VII di Probolinggo

      21/08/2025

      Slamet Bakhtiar Resmi Dilantik Jadi Kepala Dusun Keto Tanjangrono

      12/09/2025

      Dari Evaluasi ke Aksi: Musdes Blajo Siapkan RPJMDes 2025–2027

      10/09/2025

      Dekatkan Diri ke Warga, Aparat Gelar Patroli Dialogis di Desa Latukan

      09/09/2025

      Dekatkan Polisi dengan Warga,Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis

      09/09/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Himbauan Larangan Penggunaan Jebakan Hama Tikus Menggunakan Aliran Arus listrik
    Hukum & Kriminal

    Himbauan Larangan Penggunaan Jebakan Hama Tikus Menggunakan Aliran Arus listrik

    analisajatimBy analisajatim28/05/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Lamongan,– Maraknya jebakan tikus bertegangan listrik di Kabupaten Lamongan menyisakan cerita memilukan. Pasalnya, yang menjadi korban bukan hanya hama tikus saja. Juga petani kerap malah ikut meregang nyawa hingga terbujur kaku di area persawahan.

    Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, setelah mendengar adanya fakta tersebut mengaku turut prihatin. Tak menunggu lama, pucuk pimpinan Polsek Karanggeneng yang belum lama menjabat, kemudian mulai melakukan pengecekan dan memberikan pengarahan secara khusus di lapangan dari siang hingga menjelang sore hari, pada Selasa,(28/05/ 2024).

    “Bertempat di area persawahan Desa Mertani Jl. Raya Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan,” terang Kompol Yuli Endarwati, panggilannya pada Memanggil. Yuli, ditulis Selasa (28/05/2024).

    Kemudian sejumlah anggota piket Jaga Polsek Karanggeneng,melakukan Monitoring wilayah hukum Polsek Karanggeneng.

    Menurut pengakuan Warga Masyarakat Setempat, Pemerintahan Desa sudah memberi himbauan kepada warga yang memasang jebakan tikus untuk tidak memasang jebakan bertegangan listrik. Serta, apabila memasang jebakan agar diberi tanda atau Rambo rambo.

    “Dari masyarakat sendiri pola berpikirnya kalau tidak memasang jebakan (bertegangan listrik), bila tanaman habis di makan tikus yang ngasih makan siapa,” terangnya.

    Salah satu warga Petani menambahkan, bahwa pola berpikirnya petani, yakni sawah-sawang yang dipasangi jebakan tikus bertegangan listrik adalah milik sendiri.

    Arahan dan Solusi dari Kapolsek Karanggeneng Sementara itu, Kompol Yuli Endarwati dalam keterangannya memberikan arahan dan solusi kepada warga masyarakat, supaya bisa meminimalisir terjadinya korban jiwa lagi.

    Pertama, solusi setiap pematang sawah agar diberi tanda bahwa disini ada jebakan tikus. Kedua, agar setiap pematang dikasih bambu yang banyak agar masyarakat tidak melewati. Ketiga, agar kelompok tani dikumpulkan untuk mencari solusi bagai mana cara mengatasinya

    Kemudian keempat, mengirimkan surat kepada PLN agar di setiap tiyang listrik yang ada diberi lampu penerangan. Kelima, agar di setiap pertigaan sawah dipasang banner himbauan atau peringatan hati-hati ada jebakan tikus dengan tegakan tinggi.

    “Terakhir, Forkopimcam beserta kelompok tani mencari solusi untuk pemberantasan hama tikus,” terang Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati.

    Jebakan Listrik Ilegal
    Sebelumnya, Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, mendorong bhabinkamtibmas supaya bekerjasama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.

    “Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polsek Karanggeneng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Kapolsek Karanggeneng melalui keterangannya yang diterima Media Analisajatim.id, pada 28 Mei 2024.

    Kala itu, Polsek Karanggeneng menegaskan bahwa pemasangan jebakan tikus beraliran listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa manusia.

    Sanksi Pidana
    Menengok peristiwa di Kabupaten Gresik, yang kebetulan bersebelahan dengan Kabupaten Lamongan, bahwa kepolisian di wilayah hukum setempat pernah bertindak tegas dengan mempidanakan orang petani yang memasang jebakan tikus bertegangan listrik.

    Adapun orang petani yang dipidana, selaku pemilik lahan. Keduanya oleh penyidik disangka telah melanggar pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    Yang mana, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Nur)

    Publisher Analisajatim

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Himbauan Larangan Menggunakan Aliran Arus listrik Penggunaan Jebakan Hama Tikus
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Pasca Anarkis, Polsek Maduran Gerakkan Cooling System Jaga Kamtibmas

    16/09/2025

    Jatah Haji Jadi Ladang Korupsi, KPK Sita Aset Pejabat Kemenag

    12/09/2025

    Tewas Dibacok warga probolinggo diamankan polisi

    10/09/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Terkini

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Presisi, Obyek Vital dan Pemukiman Disisir Malam Hari

    By analisajatim16/09/20250

    Lamongan | Analisajatim.id – Jajaran Polsek Maduran terus meningkatkan kewaspadaan dengan menggelar Patroli Perintis Presisi…

    Pasca Anarkis, Polsek Maduran Gerakkan Cooling System Jaga Kamtibmas

    16/09/2025

    Obyek Vital Dijaga Ketat, Polisi Maduran Pastikan Situasi Aman Terkendali

    16/09/2025

    Aipda Fanani & Brigadir Victor Gerakkan Ketahanan Pangan dari Pekarangan Warga

    16/09/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Presisi, Obyek Vital dan Pemukiman Disisir Malam Hari

    16/09/2025

    Pasca Anarkis, Polsek Maduran Gerakkan Cooling System Jaga Kamtibmas

    16/09/2025

    Obyek Vital Dijaga Ketat, Polisi Maduran Pastikan Situasi Aman Terkendali

    16/09/2025

    Aipda Fanani & Brigadir Victor Gerakkan Ketahanan Pangan dari Pekarangan Warga

    16/09/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Maduran Gencarkan Patroli Presisi, Obyek Vital dan Pemukiman Disisir Malam Hari 16/09/2025
    • Pasca Anarkis, Polsek Maduran Gerakkan Cooling System Jaga Kamtibmas 16/09/2025
    • Obyek Vital Dijaga Ketat, Polisi Maduran Pastikan Situasi Aman Terkendali 16/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.