Ngawi | Analisajatim.id, Para ketua asosiasi kepala desa ( AKD ) kecamatan se Ngawi,dan pengurus AKD kabupaten plus ketua Juwadi ( kades Warukkalong ) melakukan kordinasi dengan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa ( DPMD ), sekaligus ke wakil bupati Ngawi, Dwi Riyanto jatmiko. Para pengurus paguyuban kepala desa itu melakukan kordinasi terkait, sejauh mana kesiapan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan revisi undang – undang desa No.6 tahun 2014.Rabu (29/5/24)
AKD Ngawi Inisiator Revisi UU Desa
” Untuk diketahui bahwa inisiasi revisi UU desa tersebut bermula dari AKD kabupaten Ngawi yang didukung oleh bupati Ngawi mas Ony Anwar Harsono, wakil bupati mas Antok, dan Mbah Kung yang notabene tokoh politik legendaris di Ngawi, kemudian kita gemakan berlanjut ketingkat propinsi dan nasional, hingga perjuangan kita semua bisa gol, diketok palu dimana pada perubahan ke dua pasal 39, berbunyi terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun, dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal 3 periode,” Terang Sugeng Purnomo ketua AKD kecamatan karanganyar, pada awak media Analisajatim.id, Kamis 30/5/24.
Kades Sekarjati tersebut juga menuturkan rombongan diterima kepala DPMD Kabul tunggul Winarno dikantornya sekitar pukul 08.30.pagi, ” intinya DPMD Ngawi merespon dan mengakomodir semua masukan AKD agar bisa segera dilaksanakan dan tinggal menunggu waktu saja, ” tambah Sugeng yang sudah 44 kali ke Jakarta dalam mengawal revisi UU desa tersebut.
Kemudian sekitar pukul 12.30 siang rombongan kami diterima langsung oleh Wakil bupati, diruangan beliau, ” mas Antok mengatakan dalam waktu cepat 2 atau 3 hari akan dibahas dengan bagian hukum Pemda, agar dipersiapkan dengan matang sehingga dalam pelaksanaanya bisa pas dan tidak terjadi kerancuan,” jelasnya lagi.
Ditambahkan Sugeng Purnomo, dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun, pemdes akan lebih kuat, karena bisa leluasa melaksanakan program – program yang sudah direncanakan, meminimalisir konflik benturan antar pendukung, masyarakat lebih guyub – rukun, pembangunan berjalan lancar, meningkatkan kesejahteraan, guna berkontribusi pada cita – cita Indonesia emas 2045.
Terpisah kades Mantingan Samsu, sebagai ketua AKD kecamatan Mantingan senada dengan AKD Karanganyar, membenarkan akan hal tersebut, ” iya Pemda merespon dengan baik, karena UU itu sudah pasti, cuma sebagian anggota mungkin ada yang butuh segera dapat SK untuk kepentingan disekolahkan, kan gitu” ujarnya sambil tertawa, ketika ditemui diacara PKK diaula kantor desa. ( Budi ).