Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Monitoring P2B, Polsek Maduran Dukung Ketahanan Pangan di Desa Klagensrampat

    29/06/2025

    Patroli Obyek Vital, Polsek Maduran Antisipasi 3C di Wilayah Hukum Maduran

    29/06/2025

    Kaligerman, Kampung Petani dengan Tradisi Sedekah Bumi dan Fokus Pembangunan Tahun 2025

    29/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Sinergi TNI-Polri Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tulungagung, 800 Personel Gabungan Dikerahkan

      28/06/2025

      Polres Lamongan Siagakan 133 Personel Guna Pengamanan Pengesahan Perguruan Silat di Gresik dan Mojokerto

      28/06/2025

      Polsek Maduran Gencarkan Patroli Siang Hari di Obyek Vital dan Pemukiman Warga

      25/06/2025

      PELAPOR PENCEMARAN NAMA BAIK LSM DAN MEDIA DI POLRES LAMONGAN TERLAPOR MELAPORKAN BALIK DENGAN DUGAAN LAPORAN PALSU.

      25/06/2025

      PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI DESA NGUJUNGREJO BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

      24/06/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Sinergi TNI-Polri Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tulungagung, 800 Personel Gabungan Dikerahkan

      28/06/2025

      Polres Lamongan Siagakan 133 Personel Guna Pengamanan Pengesahan Perguruan Silat di Gresik dan Mojokerto

      28/06/2025

      Polsek Maduran Gencarkan Patroli Siang Hari di Obyek Vital dan Pemukiman Warga

      25/06/2025

      PELAPOR PENCEMARAN NAMA BAIK LSM DAN MEDIA DI POLRES LAMONGAN TERLAPOR MELAPORKAN BALIK DENGAN DUGAAN LAPORAN PALSU.

      25/06/2025

      Gelaran IFW Sebagai Upaya Memajukan Desainer Dan Promosi Batik Ngawi

      26/06/2025

      Gebyar PAUD 2025 Di Pendopo Widya graha Ngawi Upaya Wujudkan Indonesia Emas

      23/06/2025

      Pengamanan Akhirussanah MTS Desa Sungelebak Berjalan Lancar dan Kondusif

      21/06/2025

      Gebyar Kreasi dan Haflah Akhirussanah Meriahkan Penutupan Tahun Ajaran 2024–2025

      21/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gelar Bedah Rumah Warga Sumberejo

      19/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gandeng Pesilat Bagikan Sembako

      16/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      IdulAdha, Perhutani KPH Randublatung Sembelih 8 Ekor Kambing

      10/06/2025

      Patroli Obyek Vital, Polsek Maduran Antisipasi 3C di Wilayah Hukum Maduran

      29/06/2025

      Kaligerman, Kampung Petani dengan Tradisi Sedekah Bumi dan Fokus Pembangunan Tahun 2025

      29/06/2025

      Sinergi TNI-Polri Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tulungagung, 800 Personel Gabungan Dikerahkan

      28/06/2025

      Tebar Barokah Mubarok, HMN Bersama Yayasan Lotus Prime Indonesia Gelar Baksos Kesehatan Gratis

      28/06/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Polemik Tapera
    Ekonomi dan Bisnis

    Polemik Tapera

    analisajatimBy analisajatim31/05/2024Tidak ada komentar6 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya|AnalisaJatim.id, –
    Kehadiran UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) adalah baik untuk mendukung semua Masyarakat memiliki rumah. Rumah adalah kebutuhan pokok bagi semua rakyat.


    Pada awalnya hanya kebutuhan perumahan bagi pegawai negeri yang dikelola dalam program Pemerintah yang bernama Taperum yaitu untuk memberikan rumah kepada PNS, namun dengan hadirnya UU No. 4 tahun 2016 junto PP no. 25 Tahun 2020 junto PP 21 tahun 2024 maka seluruh pekerja dan Masyarakat mandiri diikutkan dalam penyediaan perumahan tersebut.


    Kepesertaan Tapera diatur di Pasal 7 UU Tapera yaitu di ayat (1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta. Dan ayat (2) menyatakan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.


    Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera mengamanatkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi Kerja. Dan Ayat (2)nya menyatakan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.


    Pasal 18 ayat (1) menyatakan Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta. Dan ayat (2)-nya menyatakan Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.


    Tentunya keikutsertaan pekerja swasta/BUMN/D dalam UU Tapera ini perlu mendapatkan beberapa kritisi yang perlu disampaikan yaitu,

    Pertama, sebagai amanat Pasal 7, 9 dan 18 UU Tapera, pekerja dan pengusaha diwajibkan ikut Tapera dengan membayar iuran 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari Pengusaha seperti yang diamanatkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2020, namun pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera yaitu KPR, Pembangunan Rumah, dan perbaikan (renovasi) Rumah.


    Mengacu pada 38 ayat (1b dan 1c) mensyaratkan pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah. Akan ada pembatasan upah yang menjadi kriteria penerima manfaat Tapera (sebagai kriteria golongan MBR).

    Demikian juga ketentuan pada Pasal 39 ayat (2c) menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera, artinya BP Tapera akan menentukan juga akses peserta ke manfaat Tapera.

    Jadi pekerja swasta/BUMN/D diwajibkan menjadi peserta Tapera tetapi tidak mendapat manfaat seperti pekerja yang memiliki upah di atas kriteria MBR.

    Dilansir dari website BP Tapera, Selasa (28/5/2024), yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.


    Pekerja dengan upah di atas Rp. 8 juta dan di atas 10 juta untuk wiayah Papua dan paua Barat, sebenarnya juga masih sulit mengakses pinjaman KPR untuk memiliki rumah, tapi di Tapera tidak berhak mendapat manfaat Tapera.


    Kedua, dana yang dipupuk di Tapera tidak mendapatkan kepastian imbal hasilnya, yang nanti ditentukan secara subyektif oleh BP Tapera. Hal ini berbeda dengan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang imbal hasilnya minimal sama dengan rata-rata deposito bank pemerintah. Dan selama ini rata-rata imbal hasil yang dikembalikan kepada peserta JHT adalah di atas 1 higga 2 persen di atas rata-rata suku bunga deposito pemerintah.


    Ketiga, saat ini sudah ada fasilitas perumahan bagi pekerja formal swasta dan BUMN/D di BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 (junto Permenaker no. 35 Tahun 2016) tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan program JHT, yang memberikan manfaat yang sama dengan UU Tapera yaitu KPR, Pembangunan rumah, atau Renovasi rumah.


    Di Permenaker no. 17 Tahun 2021, nilai besaran Program Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150 juta, untuk KPR paling banyak Rp. 500 juta, dan untuk renovasi paling banyak Rp. 200 juta.


    Selain MLT Perumahan, pekerja formal swasta/BUMN/D pun bisa menggunakan Pasal 37 ayat (3) UU SJSN untuk menggunakan paling banyak 30 persen dari saldo JHT-nya untuk perumahan, setelah menjadi peserta minimal 10 tahun.


    Jadi ada overlapping antara MLT Perumahan (dan Pasal 37 UU SJSN) dengan UU Tapera. Oleh karenanya maksimalkan saja MLT perumahan dan Pasal 37 UU SJSN untuk keperluan perumahan pekerja sehingga pekerja dan pengusaha swasta/BUMN/D tidak perlu lagi dibebani dengan wajib membayar iuran di Tapera.


    Ketentuan Permenaker 17 Tahun 2021 harus diperbaiki khususnya tentang suku bunga yang dibayar peserta, yang disesuaikan dengan suku bunga di Tapera. Di UU Tapera pun peserta yang mendapat manfaat Tapera harus juga membayar bunga pinjaman atas dana yang diberikan BP Tapera, yaitu sekitar 5 persen per tahun.


    Saya usul agar kewajiban kepesertaan pekerja swasta/BUMN/D diubah menjadi kepesertaan sukarela sehingga bila ada perusahaan swasta/BUMN/D yang ingin menjadi peserta Tapera ya diperbolehkan, namun bila perusahaan tidak mau menjadi peserta Tapera ya diperbolehkan juga, misalnya nanti dengan menggunakan MLT Perumahan dan Pasal 37 UU SJSN untuk kebutuhan perumahan bagi pekerjanya.hal tersebut diungkapkan  Mantan aktufis GMNI Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M

    Keempat, dengan diwajibkan membayar iuran 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha maka akan menggangu kebutuhan konsumsi buruh dan cash flow perusahaan. Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh MLT Perumahan dan Pasal 37 UU SJSN sehingga pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran.

    Daya beli buruh akan menurun. Hitungannya begini bila upah minimum (UM) naik rata rata 4 persen. Dengan upah 5 juta dan naik UM 4 persen maka secara nominal naiknya 200.000. Upah pekerja jadi 5.200.000.

    Lalu tiap bulan dipotong Tapera 2.5 persen x 5,2 juta = 130 ribu.

    Ini artinya upah buruh naik 70 ribu.

    Kalau upah minimum naik 2.5 persen dan potongan upah 2.5 persen utk Tapera maka akan “IMPAS” sehingga upah buruh benar2 tergerus oleh inflasi. Paparnya.


    Sementara faktanya inflasi lebih dari 4 persen, dan upah dipotong 2.5 persen, DIPASTIKAN Upah Riil buruh semakin terpuruk.


    Kelima, kebutuhan perumahan Masyarakat miskin dan tidak mampu belum diakomodir dalam UU Tapera. Seharusnya Pasal 7 ayat (2) UU Tapera dimaknai oleh Pemerintah dengan juga memberi prioritas fasilitas perumahan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu.


    Pembiayaan perumahan rakyat miskin diberikan dengan skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) seperti di Program JKN, dengan sumber pembiayaan dari Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang berasal dari APBN.


    ” Dari hal di atas saya mengusulkan agar Pemerintah dan DPR segera merevisi UU Tapera khususnya Pasal 7, 9 dan 18 dengan mengubah kewajiban bagi pekerja formal/BUMN/D menjadi kepesertaan sukarela”.Jelasnya.

    Pemerintah sebaiknya fokus saja untuk pemenuhan kebutuhan rumah untuk ASN dan Masyarakat mandiri termasuk Masyarakat miskin. Lalu Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker no. 17 tahun 2021 khususnya pada ketentuan suku bunga yang dikenakan pada pekerja yang mendapat manfaat perumahan.
    Tutup Mantan aktufis GMNI Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M ( Red )

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    polemik Tapera
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Produksi Minyak Blok Cepu Naik, Bupati Blora Berharap Peningkatan DBH Migas

    26/06/2025

    Perkuat Sinergitas dengan Pers, Pertamina Gelar Media Gathering 2025 di Makassar

    24/06/2025

    Puluhan Cabor di Blora Sepakat Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

    20/06/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Education

    Monitoring P2B, Polsek Maduran Dukung Ketahanan Pangan di Desa Klagensrampat

    By analisajatim29/06/20250

    Lamongan|Analisajatim.id –Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Polsek Maduran melaksanakan kegiatan monitoring Pemanfaatan Pekarangan untuk…

    Patroli Obyek Vital, Polsek Maduran Antisipasi 3C di Wilayah Hukum Maduran

    29/06/2025

    Kaligerman, Kampung Petani dengan Tradisi Sedekah Bumi dan Fokus Pembangunan Tahun 2025

    29/06/2025

    Sinergi TNI-Polri Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tulungagung, 800 Personel Gabungan Dikerahkan

    28/06/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Monitoring P2B, Polsek Maduran Dukung Ketahanan Pangan di Desa Klagensrampat

    29/06/2025

    Patroli Obyek Vital, Polsek Maduran Antisipasi 3C di Wilayah Hukum Maduran

    29/06/2025

    Kaligerman, Kampung Petani dengan Tradisi Sedekah Bumi dan Fokus Pembangunan Tahun 2025

    29/06/2025

    Sinergi TNI-Polri Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tulungagung, 800 Personel Gabungan Dikerahkan

    28/06/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Monitoring P2B, Polsek Maduran Dukung Ketahanan Pangan di Desa Klagensrampat 29/06/2025
    • Patroli Obyek Vital, Polsek Maduran Antisipasi 3C di Wilayah Hukum Maduran 29/06/2025
    • Kaligerman, Kampung Petani dengan Tradisi Sedekah Bumi dan Fokus Pembangunan Tahun 2025 29/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.