Lamongan, Analisajatim.id, – Tim Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, (19/06) sekitar pukul 04.00 WIB, di pinggir Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di lingkungan Tumenggungbaru, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan dan Kabupaten Lamongan.
Pelaku berinisial AA berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membernarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
“ Rabu pagi, (19/06) sekitar pukul 04.00 wib petugas Satresnarkoba Polres Lamongan sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Lamongan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.” jelasnya.
Informasi tersebut mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 04.00 WIB, di pinggir Jalan Kusuma Bangsa, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah memastikan identitasnya, petugas segera melakukan penangkapan pelaku AA.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Surya 12 di saku celana sebelah kanan pelaku.” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus rokok Surya 12, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kami menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Kasihumas menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lamongan.
“ Polres Lamongan berkomitmen untuk terus memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.” tutupnya.