Analisajatim.id | Blora – Adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh nasabah kepada Direktur Umum dan Pemasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha menguat. Hal ini dilakukan dalam proses pencairan kredit yang akhirnya macet.
Hal itu mengemuka saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mengundang Dewan Pengawas dan Direksi BPR Bank Blora Artha.
“Ya kita tanyakan tadi begitu. Ada kongkalikong, ada dugaan gratifikasi dari nasabah ke pejabat BPR. Ada Rp 11 Milyar kredit macet diluar kota, bahkan luar pulau. Harus ditagih sampai kembali. Kalau nggak, wajib lelang agunan, kekayaan daerah harus kembali,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto usai rapat. Rabu, (26/6/2024)
Dalam kesempatan tersebut, Siswanto menekankan kepada pimpinan BPR Bank Blora Artha agar agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diinventarisir lagi.
“Nominal agunan harus kita pastikan diatas jumlah pinjaman. Hitung pakai appraisal (penaksiran biaya),” tegasnya.
Saat ditanya langkah apa yang disepakati dalam rapat, Siswanto menegaskan penagihan jumlah Rp. 20 Milyar itu adalah kunci.
“Dirut BPR Bank Blora Artha sanggup menagih, kami kasih deadline. Proses pencairan kredit janggal. Perusahaan harus kembali sehat,” paparnya. **