Analisajatim.id | Semarang — Seluruh Prajurit dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di satuan Makodam IV/Diponegoro dikumpulkan oleh para Asisten Kodam dan Kabalak di Aula satuannya masing-masing usai olahraga pagi. Kegiatan ini merupakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memberikan penekanan kepada seluruh anggota berkaitan dengan bahaya dan akibat yang ditimbulkan dari Judi dan pinjaman Online.
Setelah diberikan arahan, Handphone (HP) seluruh anggota diperiksa dan dicek apakah terdapat Aplikasi, Chat Whatsapp dan riwayat mobile banking yang termasuk kategori judi dan pinjaman online.
Sebelumnya, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi telah memberikan perintah agar seluruh Prajurit dan PNS di seluruh jajaran tidak ada yang terlibat kegiatan perjudian, terlebih judi online dan harus dapat menahan diri untuk tidak terjerat dalam pinjaman online.
Pangdam dalam setiap kesempatan Jam Pimpinan juga selalu menekankan akan dampak buruk dari judi dan pinjaman online tersebut.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Andy Soelistyo K.P. menyampaikan bahwa saat ini, Kodam dan seluruh jajaran menyatakan Perang terhadap judi online.
“Kita tidak sadar bahwa judi online juga mengandung candu yang sangat berbahaya, berawal dari coba-coba pada taruhan kecil dan kemudian akan terus tertantang untuk bertaruh dengan nominal yang sangat besar hingga kekalahan pun tidak terhindarkan,” ucap Kapendam. Kamis, (27/6/2024)
Dari hasil screening HP milik prajurit dan PNS anggota Kodam IV/Diponegoro tidak ditemukan adanya aplikasi pinjaman maupun judi online.
“Sementara dari hasil dokumentasi laporan satuan di Makodam dan jajaran Balakdam tidak ditemukan ada Aplikasi judi online mas, karena kita lakukan pemeriksaan secara terus menerus,” ujar Kapendam.
Kapendam menambahkan, runtuhnya ekonomi anggota dan keluarganya pun berakibat munculnya pelanggaran dan kehancuran dalam keluarga.
“Apa yang kita lakukan hari ini dan selanjutnya menunjukkan Kodam IV/Diponegoro berperang terhadap perjudian online guna mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari segala bentuk perjudian,” tegas Kapendam. **