Analisajatim.id | Lamongan,– Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Personel Polsek Karanggeneng Polres Lamongan melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah hukum Polsek Karanggeneng, jum’at malam (28/06/2024)
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, mengatakan, kegiatan Ops KRYD yang dilaksanakan Wakapolsek bersama anggota Polsek Karanggeneng dalam rangka menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Karanggeneng.
Sesuai arahan Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, melalui Wakapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali. SH, Bersama anggota Polsek Karanggeneng Aiptu Budi (Kanit Reskrim) Aiptu Anwar (KA SPKT) Aipda Herwanto (Kanit Binmas) Aipda Amir, melaksanakan kegiatan Ops KRYD dengan sasaran kios jamu dan warung yang diduga menjual minuman keras.
“Kegiatan Ops KRYD yang dilakukan anggota unit Reskrim dalam rangka mencegah adanya penjualan minuman keras oleh para pedagang jamu dan Warung – warung. sehingga anggota unit Reskrim mendatangi sejumlah Warung penjual Kopi yang disinyalir menjual minuman keras di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Karanggeneng“, Kata Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, Jum’at (28/06/2024)
Lebih lanjut Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati menjelaskan, Wakapolsek beserta Anggota Jaga melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa warung Ibu LASMIATI Desa Sumberwudi yang di gunakan minum-minuman keras jenis toak dan di Rumah Saudari MARFIYANTI Desa Kendalkemlagi berjualan Miras jenis Arak.
Pada saat itu juga Wakapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali. SH. Dan petugas melakukan Patroli mendatangi warung tersebut untuk memastikan kebenaran informasi, dan ternyata informasi tersebut benar dan Petugas berhasil mengamankan Miras tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Karanggeneng.
“Dari hasil penyisiran anggota Reskrim terhadap warung yang Menjual Miras jenis Arak, anggota berhasil menyita
a. TKP Warung LASMIATI
1 Botol Minuman jenis Toak
4 buah gelas terbuat dari bambu
b. TKP Rumah MARFIYANTI
15 Botol Arak ukuran 1,5 Liter
11 Botol Kecil Ukuran 0,5 Liter”, pungkas Kapolsek.
1. Warung LASMIATI ,Desa Sumberwudi Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan.
2. Rumah MARFIYANTI,Desa Kendalkemlagi RT 002 RW 002 Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan
Berdasarkan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Editor : Nur