Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

    20/11/2025

    Polsek Karanggeneng Monitor Program Pangan Bergizi di Lahan Pekarangan Warga Desa Mertani

    20/11/2025

    20 November 2025Polsek Karanggeneng Gencarkan Patroli Rawan Bencana di Dusun Glogok: “Tanah Longsor dan Banjir Mengintai, Jangan Lengah!

    20/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pengamanan VVIP, Dandim 0503/Jakarta Barat Dampingi Danrem 052/Wijayakrama Pelaksanaan Kunker Wapres RI Hadiri Masak Besar di Palmerah

      20/11/2025

      Cuaca Makin Ekstrem, Lamongan Tancap Gas Perkuat Pertahanan Bencana Hidrometeorologi

      17/11/2025

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pengamanan VVIP, Dandim 0503/Jakarta Barat Dampingi Danrem 052/Wijayakrama Pelaksanaan Kunker Wapres RI Hadiri Masak Besar di Palmerah

      20/11/2025

      Cuaca Makin Ekstrem, Lamongan Tancap Gas Perkuat Pertahanan Bencana Hidrometeorologi

      17/11/2025

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Pengamanan VVIP, Dandim 0503/Jakarta Barat Dampingi Danrem 052/Wijayakrama Pelaksanaan Kunker Wapres RI Hadiri Masak Besar di Palmerah

      20/11/2025

      DPRD Tulungagung Sahkan APBD 2026 Secara Aklamasi, Fokus Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Layanan Publik

      18/11/2025

      Dibuka Bupati, Blora Job Fair 2025 Sediakan 2.851 Loker

      18/11/2025

      Simaya & Laserku Jadi Andalan, Lamongan Kian Dekat Raih Predikat Daerah Paling Inovatif

      18/11/2025

      PT Telkom Indonesia Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Desa Tempurejo Blora

      18/11/2025

      Polres Blora Evakuasi 10 KK Korban Longsor di Cepu

      18/11/2025

      Benteng Fort Willem I Ambarawa Resmi Dibuka untuk Umum

      17/11/2025

      Ribuan Penari Meriahkan Tayub Massal BCF#2 di Gua Terawang Blora

      09/11/2025

      Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

      20/11/2025

      Tembus Nilai Tertinggi, Rifa’i Dwi Cahyono Jadi Pemenang Penjaringan Perangkat Desa Mulyosari

      20/11/2025

      Tiga Perangkat Baru Resmi Dilantik, Desa Sumberwudi Bersiap Pacu Pelayanan Publik 2026

      19/11/2025

      Kadinsos Bonadi, Menyatakan Ngawi Akan Segera Pasang Stiker Keluarga Miskin

      18/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Menurut UU Desa TerbaruKepala Desa Berhak atas Uang Pensiun
    Birokrasi

    Menurut UU Desa Terbaru
    Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun

    analisajatimBy analisajatim02/07/2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Pada Kamis, 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menghadirkan perubahan signifikan terkait hak keuangan bagi kepala desa di Indonesia.

    Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pengaturan mengenai uang pensiun bagi kepala desa, yang akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang mereka peroleh.

    Hak Keuangan Kepala Desa
    Menurut UU Desa terbaru, kepala desa memiliki tiga hak keuangan yang dijamin:

    1. Penghasilan Bulanan dan Tunjangan

    Kepala desa berhak menerima penghasilan bulanan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Besaran penghasilan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    2. Tunjangan Purnatugas

    Tunjangan ini akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

    Tunjangan purnatugas dapat berupa uang atau bentuk lain yang setara, sebagai penghargaan atas pelayanan kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.

    3. Uang Pensiun

    Uang pensiun bagi kepala desa merupakan salah satu inovasi terbaru dalam UU Desa.

    Besaran uang pensiun ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah penetapan UU ini.

    Pensiun ini menjadi bentuk pengamanan ekonomi bagi mantan kepala desa setelah masa jabatannya berakhir.

    Selain hak keuangan, UU Desa juga menjamin perlindungan sosial bagi kepala desa melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

    Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial bagi para pejabat desa yang menjalankan tugasnya.

    Perubahan Lain dalam UU Desa
    Selain pengaturan mengenai uang pensiun, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

    Meskipun demikian, jumlah periode jabatan maksimal dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan seorang kepala desa adalah maksimal 16 tahun.

    Aturan baru ini juga mengatur tentang kemungkinan penetapan calon kepala desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa melalui pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 34A UU Desa.

    Dengan diberlakukannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

    Uang pensiun yang diatur dalam UU ini menjadi langkah maju dalam memastikan kesejahteraan para kepala desa setelah masa jabatan mereka berakhir. ***

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    atas Uang Pensiun Berhak Kepala Desa Menurut UU DesaTerbaru
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

    20/11/2025

    Stok BBM di SPBU Karanggeneng Terpantau Aman, Tidak Ada Antrian

    20/11/2025

    Danrem 052/Wkr Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Wakil Presiden RI di Jakarta Barat

    20/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Birokrasi

    Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

    By Blora20/11/20250

    Analisajatim.id | Pati – Komandan Korem (Danrem) 073/Makutarama, Kolonel Arm Ezra Nathanael, mengunjungi Kodim 0718/Pati…

    Polsek Karanggeneng Monitor Program Pangan Bergizi di Lahan Pekarangan Warga Desa Mertani

    20/11/2025

    20 November 2025Polsek Karanggeneng Gencarkan Patroli Rawan Bencana di Dusun Glogok: “Tanah Longsor dan Banjir Mengintai, Jangan Lengah!

    20/11/2025

    NGGAK USAH NEKAT MANDI DI BENGAWAN SOLO, MATI TENNGELAM RUGI SENDIRI

    20/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

    20/11/2025

    Polsek Karanggeneng Monitor Program Pangan Bergizi di Lahan Pekarangan Warga Desa Mertani

    20/11/2025

    20 November 2025Polsek Karanggeneng Gencarkan Patroli Rawan Bencana di Dusun Glogok: “Tanah Longsor dan Banjir Mengintai, Jangan Lengah!

    20/11/2025

    NGGAK USAH NEKAT MANDI DI BENGAWAN SOLO, MATI TENNGELAM RUGI SENDIRI

    20/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations 20/11/2025
    • Polsek Karanggeneng Monitor Program Pangan Bergizi di Lahan Pekarangan Warga Desa Mertani 20/11/2025
    • 20 November 2025Polsek Karanggeneng Gencarkan Patroli Rawan Bencana di Dusun Glogok: “Tanah Longsor dan Banjir Mengintai, Jangan Lengah! 20/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.