Surabaya | Ananlisajatim.id,- Pengesahan warga baru PSHT di Surabaya dijaga ketat petugas gabungan dari Polisi, Pamter, hingga TNI. Ada ribuan pesilat PSHT yang disahkan di Unitomo Surabaya pada Senin (8/7/2024) dini hari. Ada larangan tegas bagi warga baru ini, mereka dilarang bikin onar.
Akses jalan 2 lajur di Semolowaru Surabaya ditutup sementara selama pengesahan berlangsung. Baik dari sisi barat menuju timur, maupun sebaliknya.
Sementara, para penggembira tampak melakukan konvoi ke sejumlah kawasan di Kota Pahlawan. Mulai Jalan Ngagel, Rungkut, Pakal, Benowo, hingga Diponegoro Surabaya. Seluruhnya mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan.
Ketua Cabang PSHT Surabaya Sudamiran mengatakan, keberlangsungan penyambutan hingga pengesahan berlangsung sejak Minggu (7/7/2024) hingga Senin (8/7/2024) pagi. Menurutnya, ribuan siswa dinyatakan resmi menjadi warga PSHT usai menjalani latihan selama 2 tahun.
“Kegiatan pengesahan dari siswa menjadi warga SH Terate jumlahnya 1.385 warga. Alhamdulillah di lokasi kondusif, jam 03.00 WIB tadi semua kegiatan selesai,” kata Sudamiran saat ditemui awak media di lokasi pengesahan, Senin (8/7/2024).
“Jadi, di PSHT Surabaya ketika sudah latihan selama 2 tahun tingkat polos, jambon hijau, dan putih kemudian disahkan menjadi warga. Hak dan kewajiban semua sama. Hanya istilah junior dan senior. Kemudian terjun ke masyarakat dengan pembelajaran masyarakat menjadi manusia, berbudi luhur, dan tahu mana benar dan salah, beriman dan bertaqwa,” imbuhnya.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu memastikan, seluruh warga baru PSHT telah diproses pemulangannya. Seluruhnya, berasal dari 30 ranting. Ada 158 rayon di Kota Pahlawan dengan pengawalan ketat dan dilarang menggunakan atribut PSHT.
“Untuk pemberangkatan dan pemulangan tidak menggunakan seragam bela diri dan menggunakan roda 4, ada pengawalan dari polsek jajaran,” ujarnya.
Sudamiran menegaskan, warga baru PSHT dimulai sejak usia remaja. Untuk perempuan minimal 15 tahun dan laki-laki 16 tahun. Dia berharap, warga baru benar-benar mengabdi dan mengaplikasi ilmu yang didapat, serta berguna bagi masyarakat.
Dengan didapuknya mereka sebagai warga baru, bukan berarti mereka bisa melakukan tindakan kriminalitas, kegaduhan, dan keresahan. Bila ditemukan ada oknum PSHT terbukti melanggar aturan dan ketentuan, akan dikenai sanksi sesuai kesalahannya dan terberat dapat diberhentikan.
Demikian halnya bila yang bersangkutan terbukti melanggar pidana. Sudamiran yang anggota kepolisian menegaskan, mereka akan tetap bisa diproses hukum selayaknya para pelaku kriminalitas pada umumnya.
“Tentu saja pencak silat hanya untuk membela diri atau menolong orang lain yang membutuhkan. Kalau mereka melanggar AD/ART akan ada sanksi organisasi. Paling berat pencopotan dari warga PSHT. Saya berterima kasih kepada semua yang bertugas dalam pengamanan malam ini, beliau-beliau lah yang paling paham,” tuturnya.(*)