Lamongan|AnalisaJatim.id,- Memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga menjaga ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Lamongan ajak seluruh elemen mulai dari OPD, stakeholder, hingga masyarakat untuk jaga aset sumber daya air yang ada di Kabupaten Lamongan.
Mengingat potensi andalan Kabupaten Lamongan ada di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Maka dari itu, tentu sumber daya air memiliki peran penting.
“Air merupakan hak masyarakat yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pertanian dan lainnya. Peran penting itu harus kita jaga bersama-sama, dalam hal pengelolaan hingga penertiban aset sumber daya air yang ada di Kabupaten Lamongan,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan sosialisasi penertiban aset dan perijinan sumber daya air di Kabupaten Lamongan, Kamis (11/7) di Samsuri Hall Hotel Elresas.
Karena dengan menjaga penertiban aset dan perizinan sumber daya air, dipastikan pemanfaatan air akan lebih efektif. Salah satu langkah yang sudah dilaksanakan ialah membentuk Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).
“Menjaga aset sumber daya air ini tidak perlu menunggu kekeringan atau saat kelebihan air. Melainkan harus selalu melakukan tertib pemantauan dan pengawasan penggunaan hingga pengelolaan sumber daya air. Agar seluruh sawah irigasi, masyarakat dapat merasakan fungsinya,” jelas Pak Yes sapaan orang nomor satu di Kota Soto saat memberikan pengarahan.
Kabupaten Lamongan sendiri memiliki tiga waduk kapasitas besar (Pemerintah Pusat), yakni Waduk Gondang, Waduk Prijetan, dan Rawa Bengawanjero. Sumber daya air tersebut memiliki dampak besar untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat Lamongan.
“Dinas PU SDA sebagai leading sektor sumber daya air, meminta kepada lurah, kades, camat, dan lainnya agar bersinergi berkolaborasi bersama Pemkab Lamongan untuk berani menyampaikan bahwa kita harus tertib dalam pengelolaan dan pengguna sumber daya air,” tegas Kepala Dinas Pekerja Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Lamongan Gunadi.
Dipaparkan oleh Gunadi, penyalahgunaan aset yang masih banyak terjadi ialah pembuatan tanggul dalam waduk atau rawa. Hal tersebut bisa mengganggu eksploitasi air untuk irigasi.
“Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait perundang -undangan dan peraturan perizinan di bidang sumber daya air sehingga mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran di Kabupaten Lamongan,” tutup Gunadi.( HM)