Lamongan|AnalisaJatim.id, – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian serta proses penangkapan pelaku.
Pelaku yang berinisial AM diketahui telah mengedarkan atau menjual Pil Dobel L kepada pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
“Pada hari Selasa, saat petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, mereka menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap Pil Dobel L.” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di sebuah warung kopi “Lurahe Coffe” di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 97 butir Pil Dobel L di dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 berwarna hijau.
Laki-laki tersebut kemudian mengungkapkan membeli Pil Dobel L dari AM, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap AM. Setelah diinterogasi, AM mengakui bahwa telah menjual 97 butir Pil Dobel L kepada laki-laki tersebut.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan satu unit HP milik tersangka.” lanjutnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku AM dibawa ke Polres Lamongan dan diterbitkan Laporan Polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. IPDA Andi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan penangkapan ini, Polres Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.” tutupnya.( red /HM)