Lamongan | Analisajatim.id,- Polsek Karanggeneng kembali melaksanakan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah tingkat SMK NU DARUL HIKAM Desa Tracal Kecamatan Karanggeneng. Kegiatan yang digelar rutin itu salah satunya untuk mencegah aksi bullying atau perundungan di sekolah dan sosialisasi bahaya kenakalan remaja lainya.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Karanggeneng Polres Lamongan, Rabo (24/07/2024).
Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Karanggeneng Aipda Herwanto dengan memberikan materi pembinaan dihadapan pelajar di SMK NU DARUL HIKMAH Desa Tracal Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Herwanto memberikan materi pembinaan terkait pencegahan kenakalan remaja seperti Bullying juga disampaikan materi tentang bahaya Narkoba.
Secara terpisah, Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati mengatakan, bahwa kegiatan tersebut telah rutin dilakukan oleh jajaran Polsek Karanggeneng.
“Hari ini kita melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang pencegahan kenakalan remaja (Bullying) dan bahaya Narkoba di SMK NU DARUL HIKMAH,” ujar Kompol Yuli Endarwati.
Kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati sebagai-upaya upaya Polsek Karanggeneng untuk mecegah terjadinya aksi kekerasan maupun perbuatan yang melanggar hukum dikalangan pelajar, salah satunya yakni aksi Bullying.
“Harapan kami melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif kepada pelajar. Mereka tahu dan mengerti hal hal yang melanggar hukum dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.
Selain rutin melaksanakan Binluh, pihaknya juga mengajak kepada para orang tua untuk turut berperan dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada anak – anaknya saat berada dirumah.
“Kami imbau orang tua juga lebih peduli anaknya. Salah satunya dengan melakukan pengawasan. Jika memang tidak ada kepentingan yang mendesak, arahkan anak agar di rumah saja. Peran orang tua dan lingkungan merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter positif anak sehingga mereka bisa terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Editor Nur