Lamongan|AnalisaJatim.id, – Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika pada Sabtu malam, (27/07) sekitar pukul 21.30 wib.
Pelaku berinisial SF pemuda berusia 19 tahun, warga Blimbing, Paciran berhasil diamankan di pinggir jalan Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
Pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Brondong. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga ada seseorang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 21.30 wib, petugas menangkap seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapat.” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,2 gram yang dimasukkan ke dalam sobekan tisu, uang tunai sebesar Rp 700.000, dan satu buah ponsel.
“Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan serta menyita barang bukti tambahan berupa satu pack plastik klip dan satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan milik tersangka. SF kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.” tambahnya.
IPDA Andi menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan pelaku menerima hukuman yang sesuai dengan tindakannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
“ Kami akan terus melakukan upaya upaya pemberantasan peredaran narkoba khsuusnya di wilayah hukum Polres Lamongan.” tutupnya.( HM)