Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    13/11/2025

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Jaga Kondusifitas dan Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    13/11/2025

    Patroli Perintis Presisi Polsek Maduran Pastikan Keamanan Obyek Vital dan Pemukiman Warga

    13/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Bupati Blora Ajak Perangi Aksi Bullying di Lingkungan Pendidikan

      12/11/2025

      Polsek Kalitengah Terima Kunjungan Edukatif RA Darul Ulum Jelakcatur: Tanamkan Nilai Tertib dan Anti-Bullying Sejak Dini

      12/11/2025

      Kilau 43 Tahun SMPN 1 Nguling, Panggung Inspirasi, Lahirkan Generasi Percaya Diri

      11/11/2025

      Lucu tapi Edukatif, Anak-anak RA Darul Ulum Belajar Jadi Polisi Cilik di Polsek Kalitengah

      11/11/2025

      Ribuan Penari Meriahkan Tayub Massal BCF#2 di Gua Terawang Blora

      09/11/2025

      SH Terate Ranting Kedungpring Tanamkan Nilai Kepahlawanan Sejak Dini Lewat Edukasi Bersama Anak TK

      08/11/2025

      Peletakan Batu Pertama KDKMP Keben, Simbol Semangat Kemandirian Warga Turi

      07/11/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      TKD Blora Berkurang Rp 370 Miliar, Bupati Minta Pelayanan Publik Tidak Terganggu

      12/11/2025

      DPP JCW Jatim Layangkan Surat Monitoring ke 14 Desa di Kecamatan Jrengik, Sampang: Tegaskan Transparansi Dana Desa

      12/11/2025

      Putra-Putri Terbaik Desa Karanggeneng Adu Cerdas di Ujian Perangkat, Dua Nama Melaju Terpilih

      12/11/2025

      Menjelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan ‘Gaspol’ Kendalikan Inflasi

      11/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Gubernur Jatim Harus Pulihkan Sungai Brantas, Atas Penolakan Kasasi MA,
    Terkini

    Gubernur Jatim Harus Pulihkan Sungai Brantas, Atas Penolakan Kasasi MA,

    analisajatimBy analisajatim01/08/2024Updated:01/08/2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya | Analisajatim.id,- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR. Selanjutnya, pihak Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran Sungai Brantas.

    Hal ini diketahui setelah melalui MA Putusan Nomor: 1190K/PDT/2024 yang dikeluarkan pada 30 April 2024 dalam perkara antara Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON).

    Dengan Putusan MA ini, maka pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY,” kata Alaika Rahmatullah, Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton ini melalui rilisnya kepada para awak Media, Rabu (31/7/2024).

    Dia menyebutkan bahwa saat ini kerusakan Sungai Brantas tidak terkendali, industri bebas membuang limbah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR, sehingga meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas.

    Selama 10 tahun terakhir pengelolaan, Sungai Brantas dinilai masyarakat buruk. Dalam survei yang dilakukan Ecoton pada 535 warga di Jawa Timur, sebanyak 62,1 persen menyatakan pengelolaan Sungai Brantas oleh Gubernur Jatim masuk kategori Buruk. Dan, 88 persen responden meyakini bahwa Kali Brantas saat ini masih dalam keadaan tercemar.

    Pencemaran di Kali Brantas, menurut masyarakat Jawa Timur bersumber dari sampah plastik dan limbah cair yang dibuang warga ke sungai (73,5 persen), sedangkan 25 persen menyatakan sumber pencemaran sungai berasal dari limbah industri. Sumber pencemaran dari rumah tangga dipicu oleh pembiaran pembangunan rumah-rumah permanen di bantaran sungai, 67,7 persen warga Jatim menyatakan bantaran sungai tidak terawat

    Untuk menutupi kelalaian ini maka dalam Putusan PN Surabaya: memerintahkan PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/ kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.

    Kemudian, ⁠memerintahkan Para Tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020. Juga, ⁠memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.

    Lalu, ⁠memerintahkan Para Tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur, baik DLH Provinsi maupun DLH kota/kabupaten yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.

    Kemudian, ⁠memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap insustri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai. Dan, ⁠memerintahkan Para Tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.

    ⁠Memerintahkan Para Tergugat untuk memasang (Real Time) alat pemantau kualitas air di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.

    Juga, ⁠memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas, untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati karena limbah industri.

    Lalu, ⁠memerintahkan DLH kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri. ⁠Memerintahkan Para Tergugat untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur.

    Ecoton juga mendesak kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat dan menetapkan kebijakan tentang standar prosedur operasi penanganan, jika terjadi mati massal dan melakukan upaya pemulihan ekologis pasca ikan mati dan memberi sanksi kepada industri yang menyebabkan ikan mati massal.

    Selama ini, kejadian ikan mati masal terus berulang dan tanpa penyelesaian, karena penyebab terjadinya ikan mati masal tidak diungkap ke publik dan cenderung dipeti es-kan. Sehingga, peristiwa ikan mati masal terus berulang,” ungkap Prigi Arisandi, Manager Sains, Seni dan Komunikasi Ecoton.

    Pantauan Ecoton pada 2022 hingga 2024, menunjukkan bahwa ada sembilan industri yang masih membuang limbah dan menimbulkan perubahan lingkungan serta menimbulkan kontaminasi Mikroplastik:

    PT Tjiwi Kimia Tbk, Sidoarjo
    PT Mekaboks International, Mojokerto
    PT Eratama Megasurya, Mojokerto
    PT Miwon, Gresik
    PT Cheil Jedang Ploso, Jombang
    Pabrik Gula Mojopanggung Tulungagung
    PT Adiprima Suraprinta
    PT Dayasa Ariaprima
    PT AluAksara

    “Pembuangan limbah oleh industri menimbulkan penurunan kadar oksigen dalam air yang memicu ikan-ikan kekurangan oksigen,” pungkas Prigi(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Atas Penolakan Kasasi MA Gubernur Jatim Harus Pulihkan Sungai Brantas
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Turi dan Koramil Bersinergi Amankan Obyek Vital, Antisipasi 3C di Wilayah Kecamatan Turi

    12/11/2025

    TKD Blora Berkurang Rp 370 Miliar, Bupati Minta Pelayanan Publik Tidak Terganggu

    12/11/2025

    Bupati Blora Ajak Perangi Aksi Bullying di Lingkungan Pendidikan

    12/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Tni Polri

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    By analisajatim13/11/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya,…

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Jaga Kondusifitas dan Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    13/11/2025

    Patroli Perintis Presisi Polsek Maduran Pastikan Keamanan Obyek Vital dan Pemukiman Warga

    13/11/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Dialogis, Himbau Warga Waspadai 3C dan Curanmor

    12/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    13/11/2025

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Jaga Kondusifitas dan Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    13/11/2025

    Patroli Perintis Presisi Polsek Maduran Pastikan Keamanan Obyek Vital dan Pemukiman Warga

    13/11/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Dialogis, Himbau Warga Waspadai 3C dan Curanmor

    12/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah 13/11/2025
    • Patroli Dialogis Polsek Maduran Jaga Kondusifitas dan Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat 13/11/2025
    • Patroli Perintis Presisi Polsek Maduran Pastikan Keamanan Obyek Vital dan Pemukiman Warga 13/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.