AnalisaJatim.id | Lamongan, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Melanesia Forest Watch (MFW) melayangkan gugatan terhadap Bupati Lamongan yang saat ini dijabat Yuhronur Efendi ke Pengadilan Negeri Lamongan (PN), Jawa Timur.
Gugatan Bupati Lamongan tersebut terdaftar di PN dengan nomor 39/Pdt.Sus-LH/2023/PN Lmg. Bukan cuma bupati, sejumlah pihak juga masuk dalam gugatan tersebut.
Mulai dari pengusaha peternakan bernama Khoiril Anwar sebagai tergugat satu. Lalu tergugat dua adalah Menteri Investasi/Kepala Koordinasi Penanaman Modal, dan tergugat tiga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan. Sedangkan Bupati Lamongan sendiri sebagai tergugat empat.
Tahapan gugatan LSM Melanesia Forest Watch yang di ajukan pada tanggal 11 Desember 2023 tersebut sudah masuk babak putusan tahap awal, sebagaimana salinan Putusan nomor 39/Pdt.Sus-LH/2023/PN Lmg.
Dikutip dari salinan putusan yang diperoleh awak media AnalisaJatim.id dari Ahmad Muthiul Mubin, SH. Sebagai Kuasa Hukum Tergugat 1 yang juga di anggotai Aldy Aprilleo, S.H. Dan Alif Machfudin, S.H. Dalam Pokok Perkara Nomor 39/Pdt. Sus -LH/2023/PN Lmg; Pertama, Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard), dan Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.502.000,00 (Tiga juta lima ratus dua ribu rupiah)
Dalam Putusan sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2024, oleh kami, Erven Langgeng Kaseh, S.H..,M.H., sebagai Hakim Ketua , Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H., M.H. dan Nunik Sri Wahyuni, S.H.., M.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 39/Pdt. Sus -LH/2023/PN Lmg tanggal 11 Desember 2023, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Siswanto, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat, serta Kuasa para Tergugat dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga.
Bahwa khusus mengenai gugatan lingkungan hidup Nomor 39/Pdt. Sus -LH/2023/PN Lmg, Menurut Ahmad Muthiul Mubin SH. yang biasanya akrab di panggil “Mubin” mengatakan Penolakan Gugatan tersebut didasarkan sebagaimana pasal 55 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup telah jelas menyebutkan bahwa“Gugatan yang petitumnya meminta Tergugat melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup, petitum gugatan harus menguraikan langkah atau rencana pemulihan yang minimal memuat : lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang akan dipulihkan termasuk dampak, lingkungan yang muncul sejak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan hingga pemulihan selesai dilaksanakan, standar pulih dan cara pemulihan, jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capaian per 6 (enam) bulan dan/atau teknik dan jadwal pemantauan.
Bahwa dalam keadaan gugatan yang demikian menjadikan gugatan tidak jelas sampai sejauh mana pemulihan yang diinginkan Penggugat, yang harus dilakukan oleh Tergugat I, dan untuk lahan yang seluas berapa, serta dengan cara yang bagaimana Tergugat I harus melakukan pemulihan lingkungan; “imbuh Mubin Advokad yang berpenampilan kecil gondrong”
Pandangan para Hakim terhadap Gugatan yang di lakukan oleh LSM Melanesia Forest Watch mengandung ketidak jelasan sehingga menjadikan gugatan penggugat Kabur atau obscuur libel, dan terhadap gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
Editor : Nur