Analisajatim.id | Blora — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HM Dasum, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD, di ruang rapat setempat. Rabu, (7/8/2024).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Blora, HM Dasum, menekankan pentingnya proses penyusunan APBD yang diawali dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD,” jelas Dasum.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019 juga diatur bahwa, perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Berikutnya, keadaan darurat dan/atau
keadaan luar biasa.
Dasum juga menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Perubahan APBD.
Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor : 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024 perihal : Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tuturnya.
Di tempat sama, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan sambutannya dan menyerahkan buku Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD.
“Kami berharap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Blora,” ujar Bupati.
Ia juga berharap proses penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan rapat paripurna ini, semoga kita dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Blora,” tutupnya.
Acara ini menunjukkan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Blora.
“Ini semua sebagai bentuk penataan program kerja Pemerintah Daerah (Pemda), yang disesuaikan kemampuan anggaran Pemkab terkini.
“Teknisnya mana saja yang harus diprioritaskan, dan mana saja jika harus ditunda dahulu. Dengan begitu, diharapkan Pembangunan 2024 ini, dapat terlaksana sesuai perencanaan yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, dengan DPRD Blora,” paparnya. **