Analisajatim.id,- Melalui Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023, negara resmi menetapkan aturan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam UU ASN 2023, masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan dalam pasal yang sama dengan batas usia pensiun PNS.
Ketika telah mencapai batas usia tersebut, para PPPK akan diberhentikan dari jabatannya Melansir dari UU ASN 2023 pada Sabtu, 10 Agustus 2024, berikut ini aturan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia.
a. PPPK jabatan pimpinan tinggi utama
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi utama dicukupkan sampai usia 60 tahun.
b. PPPK jabatan pimpinan tinggi madya
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi madya dicukupkan sampai usia 60 tahun.
c. PPPK jabatan pimpinan tinggi pratama
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dicukupkan sampai usia 60 tahun
d. PPPK jabatan administrator
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan administrator dicukupkan sampai usia 58 tahun.
e. PPPK jabatan pengawas
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pengawas dicukupkan sampai usia 58 tahun.
a. PPPK jabatan pelaksana
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pelaksana dicukupkan sampai usia 58 tahun.
b. PPPK jabatan fungsional
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan fungsional dicukupkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi terkait masa kerja PPPK se Indonesia yang telah ditetapkan dalam UU ASN 2023(****)
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Masa Perjanjian Kerja PPPK se Indonesia Resmi Dicukupkan Sampai pada Usia Berikut Ini, Mohon Maaf!
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements