Lamongan|Analisajatim.id,- -Satresnarkoba Polres Lamongan mengadakan kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan penyuluhan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditujukan kepada pemuda warga Desa Sumberjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Acara berlangsung di Balai Desa Sumberjo dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para pemuda terkait bahaya narkoba dan upaya pencegahannya.
Acara tersebut dihadiri oleh IPTU Ridwan H., S.H., yang menjabat sebagai KBO Satresnarkoba Polres Lamongan, serta Sutarto, Kasi Trantib Kecamatan Lamongan. Sumantri, Kepala Desa Sumberjo, juga turut hadir bersama AIPTU Ely Ernawati, Bhabinkamtibmas Desa Sumberjo, dan dua anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, yaitu Bripka Abdul Azis, S.H., dan Briptu Riyan Fanis S., S.H. Kegiatan ini juga melibatkan perangkat desa setempat dan diikuti oleh 40 pemuda Desa Sumberjo.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak atau efek samping penggunaan narkoba, penanganan pecandu narkoba, serta sanksi pidana bagi para penyalahguna narkotika.
Peserta diberikan pemahaman yang mendalam mengenai bahaya narkoba serta konsekuensi hukum yang menyertainya, sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan kepada para pemuda Desa Sumberjo mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka dapat menjadi lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para pemuda akan lebih memahami jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaannya, serta cara penanganan korban pecandu narkoba.
Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Desa Sumberjo.(HM)
Editor : Nur