Analisajatim.id | Blora — Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan Randublatung kabupaten Blora, Minggu, (04/08/2024).
Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada kasus dan tempat kejadian perkara yang berbeda.
Dimana, pada Laporan Polisi pertama dengan TKP di gang Pesantren Kelurahan Randublatung Kecamatan Randublatung, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial PRW, (44) warga kecamatan Randublatung dan OBS, (38) warga Kecamatan Jati yang diamankan pada hari Minggu, (04/08/2024) pada pukul 18.30 wib.
Kemudian masih pada tanggal dan hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres Blora juga mengamankan AHA, (38) seorang warga kecamatan Randublatung yang diamankan di TKP Kelurahan Wulung kecamatan Randublatung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto ketika melaksanakan konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Rabu, (14/08/2024). Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, Plh. Kasi Humas Polres Blora AKP Subardi.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang meliputi,
Barang bukti diamankan dari PRW meliputi :
– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dimasukkan kedalam bungkus Vixal warna putih orange.
– 1 (satu) unit handphone merk Invinix warna biru.
– Seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol aqua yang masih ada airnya pada tutupnya dilubangi dan tersambung sedotan warna putih dan selang warna merah terhubung bohlam kaca direkatkan dengan tambalan warna silver.
– 1 (satu) korek api gas warna hijau.
– 1 (satu) buah sedotan ukuran sekitar 3 cm ujungya dibuat runcing/ lancip.
– 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hijau motif daun.
Diamankan dari OBS meliputi :
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru.
Diamankan dari AHA meliputi :
1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening
– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam bungkus minuman sachet ekstrak jeruk nipis.
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
– 1 (satu) helai celana panjang warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ucap Kapolres Blora. **