Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Polsek Turi Lakukan Monitoring Program P2B di Wangunrejo, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan

    19/11/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Rawan Bencana, Pastikan Keamanan dan Kesiapsiagaan Warga di Wilayah Sungai Turi

    19/11/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Obyek Vital, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Cegah 3C

    19/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Cuaca Makin Ekstrem, Lamongan Tancap Gas Perkuat Pertahanan Bencana Hidrometeorologi

      17/11/2025

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Cuaca Makin Ekstrem, Lamongan Tancap Gas Perkuat Pertahanan Bencana Hidrometeorologi

      17/11/2025

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      DPRD Tulungagung Sahkan APBD 2026 Secara Aklamasi, Fokus Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Layanan Publik

      18/11/2025

      Dibuka Bupati, Blora Job Fair 2025 Sediakan 2.851 Loker

      18/11/2025

      Simaya & Laserku Jadi Andalan, Lamongan Kian Dekat Raih Predikat Daerah Paling Inovatif

      18/11/2025

      Sosialisasi Pendirian KDMP, Camat Randublatung: Bisa Ajukan Aset BUMN

      18/11/2025

      PT Telkom Indonesia Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Desa Tempurejo Blora

      18/11/2025

      Polres Blora Evakuasi 10 KK Korban Longsor di Cepu

      18/11/2025

      Benteng Fort Willem I Ambarawa Resmi Dibuka untuk Umum

      17/11/2025

      Ribuan Penari Meriahkan Tayub Massal BCF#2 di Gua Terawang Blora

      09/11/2025

      Tiga Perangkat Baru Resmi Dilantik, Desa Sumberwudi Bersiap Pacu Pelayanan Publik 2026

      19/11/2025

      Kadinsos Bonadi, Menyatakan Ngawi Akan Segera Pasang Stiker Keluarga Miskin

      18/11/2025

      Simaya & Laserku Jadi Andalan, Lamongan Kian Dekat Raih Predikat Daerah Paling Inovatif

      18/11/2025

      Sidang Dugaan Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Akui Terima Uang Rp20 Miliar

      18/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Sosialisasi Ketentuan Cukai, Budi Sarankan Beli Rokok Bercukai
    Education

    Sosialisasi Ketentuan Cukai, Budi Sarankan Beli Rokok Bercukai

    BloraBy Blora05/09/2024Updated:05/09/2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Blora — Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 dengan peserta para awak media di rumah makan Jo Green. Kamis, (5/9/2024).

    Advertisements

    Sosialisasi kali ini mengajak para awak media baik cetak maupun online dengan tujuan memberantas rokok ilegal.

    “Kemarin kita lakukan sosialisasi dengan penyiar radio di kabupaten Blora, sekarang ini dengan para awak media cetak maupun elektronik dengan tujuan yang sama, yakni memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Pratikto Nugroho, Kepala Dinkominfo Blora.

    Pratikto menambahkan, sosialisasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang telah dilakukannya tidak hanya dengan menggandeng para awak media. Selain itu juga, sosialisasi dilakukan melalui seni budaya.

    “Seperti kemarin, kita sosialisasi kepada masyarakat melalui pentas seni barongan,” tambahnya.

    Sekretaris Dinkominfo Blora, Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta (wartawan) terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.

    Pihaknya mengajak para wartawan terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Serta memotivasi untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.

    “Kegiatan ini dikhususkan kepada wartawan media cetak, elektronik dan online, yang ada di Kabupaten Blora,” jelasnya.

    Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif dan terus menerus informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.

    Sementara itu, Budi Santoso, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Kudus menyampaikan, total target penerimaan cukai hasil tembakau Rp 230,4 Triliun, sedangkan total target penerimaan CHT Bea Cukai Kudus Rp 43,1 Triliun.

    Budi menjelaskan, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

    “Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

    Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

    “Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

    Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

    Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

    Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

    Budi Santoso juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp 5.000,00 atau kurang dari Rp 10.000,00.

    Pemanfaatan DBH CHT lanjutnya, adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

    “DBH CHT adalah bagian dari tranfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau (PMK-215/PMK.07/2021 tentang DBH CHT). Saya pastikan jalan raya yang anda lewati, beberapa persennya juga hasil dari DBH CHT ini,” terang Budi.

    Sedangkan prioritas penggunaan DBH CHT terdiri 50% bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan dan 10% bidang penegakan hukum.

    Tak hanya mengawasi peredaran rokok ilegal, ia pun mengajak para awak media untuk membeli rokok yang ada cukainya.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri, partisipasi anda semua juga kami butuhkan. Minimal anda membeli rokok bercukai sudah membantu kami menekan peredaran rokok ilegal serta tidak menjual rokok ilegal. Kalau masyarakat dan anda semua yang perokok belinya yang ada cukainya, lama-lama produksi rokok tanpa cukai akan tidak laku dan otomatis akan mengurus cukainya,” tandas Budi.

    Pihaknya juga mengajak kepada para awak media serta masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum atau langsung saluran informasi auto respon ke nomor 0811-5250-0225. (Jay)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Bea Cukai Kudus Berantas Rokok Ilegal Berita Blora Berita Jateng Budi Santoso Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho
    Blora

    Related Posts

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Rawan Bencana, Pastikan Keamanan dan Kesiapsiagaan Warga di Wilayah Sungai Turi

    19/11/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Obyek Vital, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Cegah 3C

    19/11/2025

    Polsek Karanggeneng Lakukan Monitoring Program P2B, Dorong Warga Perkuat Ketahanan Pangan Desa

    19/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Pemkab Lamongan

    Polsek Turi Lakukan Monitoring Program P2B di Wangunrejo, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan

    By analisajatim19/11/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Dalam rangka mendukung program nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang…

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Rawan Bencana, Pastikan Keamanan dan Kesiapsiagaan Warga di Wilayah Sungai Turi

    19/11/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Obyek Vital, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Cegah 3C

    19/11/2025

    Polsek Kalitengah Gencarkan Patroli Presisi, Antisipasi Bencana Alam dan Bahaya Laka Air di Musim Penghujan

    19/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Turi Lakukan Monitoring Program P2B di Wangunrejo, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan

    19/11/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Rawan Bencana, Pastikan Keamanan dan Kesiapsiagaan Warga di Wilayah Sungai Turi

    19/11/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Obyek Vital, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Cegah 3C

    19/11/2025

    Polsek Kalitengah Gencarkan Patroli Presisi, Antisipasi Bencana Alam dan Bahaya Laka Air di Musim Penghujan

    19/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Turi Lakukan Monitoring Program P2B di Wangunrejo, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan 19/11/2025
    • Polsek Turi Intensifkan Patroli Rawan Bencana, Pastikan Keamanan dan Kesiapsiagaan Warga di Wilayah Sungai Turi 19/11/2025
    • Polsek Turi Intensifkan Patroli Obyek Vital, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Cegah 3C 19/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.