Analisajatim.id | Blora — Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 dengan peserta para awak media di rumah makan Jo Green. Kamis, (5/9/2024).
Sosialisasi kali ini mengajak para awak media baik cetak maupun online dengan tujuan memberantas rokok ilegal.
“Kemarin kita lakukan sosialisasi dengan penyiar radio di kabupaten Blora, sekarang ini dengan para awak media cetak maupun elektronik dengan tujuan yang sama, yakni memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Pratikto Nugroho, Kepala Dinkominfo Blora.
Pratikto menambahkan, sosialisasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang telah dilakukannya tidak hanya dengan menggandeng para awak media. Selain itu juga, sosialisasi dilakukan melalui seni budaya.
“Seperti kemarin, kita sosialisasi kepada masyarakat melalui pentas seni barongan,” tambahnya.
Sekretaris Dinkominfo Blora, Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta (wartawan) terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.
Pihaknya mengajak para wartawan terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Serta memotivasi untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.
“Kegiatan ini dikhususkan kepada wartawan media cetak, elektronik dan online, yang ada di Kabupaten Blora,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif dan terus menerus informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.
Sementara itu, Budi Santoso, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Kudus menyampaikan, total target penerimaan cukai hasil tembakau Rp 230,4 Triliun, sedangkan total target penerimaan CHT Bea Cukai Kudus Rp 43,1 Triliun.
Budi menjelaskan, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Budi Santoso juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp 5.000,00 atau kurang dari Rp 10.000,00.
Pemanfaatan DBH CHT lanjutnya, adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“DBH CHT adalah bagian dari tranfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau (PMK-215/PMK.07/2021 tentang DBH CHT). Saya pastikan jalan raya yang anda lewati, beberapa persennya juga hasil dari DBH CHT ini,” terang Budi.
Sedangkan prioritas penggunaan DBH CHT terdiri 50% bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan dan 10% bidang penegakan hukum.
Tak hanya mengawasi peredaran rokok ilegal, ia pun mengajak para awak media untuk membeli rokok yang ada cukainya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, partisipasi anda semua juga kami butuhkan. Minimal anda membeli rokok bercukai sudah membantu kami menekan peredaran rokok ilegal serta tidak menjual rokok ilegal. Kalau masyarakat dan anda semua yang perokok belinya yang ada cukainya, lama-lama produksi rokok tanpa cukai akan tidak laku dan otomatis akan mengurus cukainya,” tandas Budi.
Pihaknya juga mengajak kepada para awak media serta masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum atau langsung saluran informasi auto respon ke nomor 0811-5250-0225. (Jay)