Ngawi | Analisajatim.id, –
Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD)Kabupaten Ngawi Jawa Timur periode 2019-2024 penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 Milyar, Rabu, (11/9/2024).
Dua mantan anggota dewan tersebut yaitu Suwardi mantan anggota DPRD Ngawi di Komisi 4, dan Siswanto dari Komisi 2 DPRD Ngawi. Mereka diperiksa lantaran Dana Hibah Dikbud itu sebagian bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan itu kala menjabat.
Kasi Intel Kejaksaan Ngawi, Afiful Bahrir mengatakan, dua mantan anggota DPRD periode 2019-2024 dipanggil kejaksaan untuk melengkapi pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto (YDM).
Ya, hari ini kami memanggil dua orang mantan anggota DPRD sebagai saksi untuk pendalaman kasus tersebut,” kata Afiful, Rabu, (11/9/2924)
Afiful belum dapat menjelaskan terkait prosentase dana hibah Dikbud Rp19 milyar yang di alokasikan untuk anggaran Pokir Dewan yang diserahkan pada 58 lembaga penerima manfaat, mengingat masih dalam proses pengembangan.
“Saat ini kami belum bisa menghitung dan belum dapat mengetahui terkait hal itu, karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Dari pantauan Analisajatim.id., dari dua orang saksi mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024 yaitu, Suwardi dan Siswanto memilih bungkam dan berlalu tanpa memberikan keterangan pada wartawan usai keluar ruang pemeriksaan.(*)