Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Polsek Maduran Lanjutkan Patroli Malam, Sasar Pertokoan dan Pemukiman Warga

    23/07/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Dialogis Malam Hari, Imbau Warga Tetap Waspada

    23/07/2025

    Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Brumbun Berjalan Tertib dan Transparan

    23/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Maduran Laksanakan Patroli Malam di Titik Rawan dan Pemukiman Warga

      20/07/2025

      Polsek Turi dan TNI Lakukan Patroli Sungai di Desa Keben, Cegah Banjir dan Sampah Liar

      20/07/2025

      Polisi dan Warga Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program P2B di Maduran

      20/07/2025

      Cek Stok BBM, Polsek Karanggeneng Pastikan Ketersediaan Aman di SPBU 5462218

      18/07/2025

      PATROLI MALAM POLSEK MADURAN CIPTAKAN RASA AMAN DI LINGKUNGAN WARGA

      14/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Maduran Laksanakan Patroli Malam di Titik Rawan dan Pemukiman Warga

      20/07/2025

      Polsek Turi dan TNI Lakukan Patroli Sungai di Desa Keben, Cegah Banjir dan Sampah Liar

      20/07/2025

      Polisi dan Warga Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program P2B di Maduran

      20/07/2025

      Cek Stok BBM, Polsek Karanggeneng Pastikan Ketersediaan Aman di SPBU 5462218

      18/07/2025

      1.447 Siswa Ikuti Dikmataif TNI AD 2025 Rindam Diponegoro

      22/07/2025

      Polsek Turi Latih PBB Siswa SMP AL MA’RUF Jelang Opram dan Persami

      20/07/2025

      Kanit Binmas Polsek Turi Berikan Edukasi Anti-Bullying dalam Kegiatan Opram di MIS Banin Banat Geger

      17/07/2025

      Kapolsek Maduran Beri Edukasi Pelajar di SMA Muhammadiyah 3 Pangean

      16/07/2025

      Pererat Silaturahmi, 579 Jemaah Haji Blora 2025 Bergabung dengan IPHI

      22/07/2025

      Polsek Turi Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Pasar Kruwul

      10/07/2025

      Kodim Blora Rehab Panti Asuhan di Desa Muraharjo

      08/07/2025


      PATROLI DIALOGIS POLSEK TURI DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS DAN HIMBAUAN ANTISIPASI CURANMOR DI WILKUM POLSEK TURI

      08/07/2025

      Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Brumbun Berjalan Tertib dan Transparan

      23/07/2025

      Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan di Desa Taji Berjalan Lancar dan Transparan

      23/07/2025

      Forkompincam Ngoro Gelar Sosialisasi Fatwa MUI tentang Larangan Penggunaan Sound Horeg

      21/07/2025

      Prabowo Luncurkan 80.000 Kopdes Merah Putih, Dari Ekonomi Lemah Menjadi Kekuatan Rakyat

      21/07/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik
    Hukum & Kriminal

    Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

    analisajatimBy analisajatim15/09/2024Updated:15/09/2024Tidak ada komentar7 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    GRESIK | Analisajatim.id- Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal 13 September 2024 Pukul 14.00 WIB di Lobby Mapolres Gresik.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit menggelar press release ungkap kasus Pengeroyokan, Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor.

    Tindak pidana pengeroyokan mulai dari karena beda perguruan silat di Menganti. Pada Hari Minggu, tanggal 1 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Depan rumah Luki warga Boteng, Menganti telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Roy, berusia 20 tahun asal Munggugebang.

    Awal mula kejadian korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya alamat di Dusun Kecipik Desa Boteng Kecamatan Menganti Kab. Gresik, didalam perjalanan, korban diteriaki 5 orang dari kelompok perguruan silat, kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi namun belum sempat dijawab,oleh 5 (lima) orang tersebut, salah satu dari kelima orang tersebut memprovokasi terkait baju yang dipakai korban yang merupakan atribut kelompok perguruan silat  selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban, mengetahui terjadi perkelahian, warga setempat langsung melerai pengeroyokan tersebut, selanjutnya saudara Hadi yang merupakan teman korban, mendatangi korban dan membatu korban untuk pergi dari lokasi pengeroyokan dan diantar ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti Kab. Gresik. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik.

    “Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat,” Ucapnya.

    Tersangka yang diamanakan J.F Laki-laki, 18 Tahun, swasta, alamat Benowo Indah Kel. Babat jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya. Kemudian. M.H (ABH) asal Surabaya. Dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

    Tindak pidana pengeroyokan lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Cerme. Korban BPM, 21 th, asal Kedungrukem Benjeng, dibuntuti tiga unit sepeda motor dikendarai laki-laki sebanyak 7 orang, saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya morowudi Kec. Cerme Kab. Gresik, tepat di depan makam Morowudi tiba tiba salah satu motor yang dikendarai pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam ke arah korban mengenai pinggang kanan. Selanjutnya korban diminta pelaku berhenti dan melepas Baju hitam yang dipakai korban.

    Selanjutnya ketujuh pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga tergeletak di jalan raya, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk 3 titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuh korban, Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cerme.

    “Modus operandi tersangka merasa tersingsung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban,”

    Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.  D.S, Laki-laki, 26 Tahun, warga Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. A.S, Laki-laki, 22 Tahun, warga Metatu Kecamatan Benjeng Kab. Gresik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


    Tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng juga berhasil diungkap. Berawal pada hari kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban Ibadur Rahman keluar bersama dengan temannya Olvi menuju ke wilayah Ds. Telogo sadang Kec. Paciran Kab. Lamongan untuk meminum minuman keras, setelah itu korban bersama dengan Olvi menuju warung Eyang yang berada di Dusun Mulyorejo Desa Dalegan Kecamatan panceng Kab. Gresik.

    Sesampainya korban bersama saksi Olvi nongkrong diwarung tersebut, dan kemudian datang teman-teman dari Olvi ke warung tersebut, untuk nongkrong sambil minum-minuman keras, beberapa saat kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan teman – teman dari Olvi Saat terjadinya cek cok, Olvi tidak mengetahui dikarenakan sudah mabuk.

    Pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus2024, sekira pukul 06.00 wib, Roikan yang merupakan keluarga korban, melakukan pencarian terhadap korban, pada saat itu menanyakan keberadaan korban kepada nelayan disekitar di Blandongan, dan nelayan tersebut mengatakan bahwa sepeda korban sedang pakai oleh Olvi. Olvi menunjukan korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Panceng pada tanggal 12 Agustus 2024.

    “Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.

    Tersangka A.B.D, Laki-laki, 42 tahun, swasta, warga Dalegan, Panceng, Gresik.
    M.K.H, Laki-laki 25 Tahun, swasta, Alamat Desa Pangkah Wetan Kecamata. Ujungpangkah Kabupaten Gresik.

    “Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

    Kemudian tindak pidana pencurian di Sidayu berhasil diungkap. Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib,saat korban PTR pulang ke rumah dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan setelah dilakukan pengecekan, didapati TV 32″ yang berada diruang tamu sudah hilang selanjutnya korban melihat kekamar depan dan melihat dan dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp. 300.000, juga tidak ada (hilang), Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.

    “Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43th) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan. Dijerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

    Barang Bukti yang diamankan1 unit TV 32″ dan satu unit HP.

    Dua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil terungkap.

    Pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib korban M.F.I, laki-laki, 34 Tahun, Alamat Ds. Sembungan Kidul Kec. Dukun Kab. Gresik terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, selanjutnya menyalakan lampu yang berada di luar rumah, dan pada saat lampu menyala, korban mendapati kendaraan Mitsubhisi L300 jenis pick-up BOX Nopol. W-9037-M tahun 2008 warna hitam, milik korban yang sebelumnya terparkir di halaman toko ternyata hilang atau tidak ada, selanjutnya korban dan keluarga berusaha mencari, namun tidak menemukannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.

    “Modus Operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

    Tersangka J.R, Laki-laki, 43 tahun, swasta, alamat Sidodadi Kec. Simokerto Kota. Surabaya. Kemudian A.S, Laki-laki, 39 Tahun, swasta, Alamat : Sidotopo Dipo Barat Kec. Semampir Kota. Surabaya. Terakhir adalah I.R, Laki-laki, 27 Tahun, swasta, Alamat : Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan (saat ini menjalani Penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya).

    “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya lagi.

    Barang Bukti yang diamankan satu buah Obeng, satu buah Tang, satu buah Kawat pembuka gembok, dua buah Kabel Bandrek, dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana.

    Terakhir tindak pinda pencurian kendaraan sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di halaman parkir Warkop Sapu Jagad Jl. Kh. Agus Salim Kel. Gapurosukolilo Kec. Gresik Kab. Gresik telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian kendaraan sepeda motor Honda beat nopol EA 4941AL milik korban Athillah.

    Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang tidak dikenal sehabis ngopi bertujuan untuk pulang menuju area parkir bawah, yang mana salah satu orang tersebut langsung menaiki kendaraan PCX dan satu orang lagi menghampiri sepeda motor Honda beat milik korban, mengetahui hal tersebut, penjaga warkop Reni bersama kedua temannya mendatangi pelaku dan diketahui salah satu pelaku sudah mengunakan kunci T mencongkel lubang kunci sepeda motor Honda Beat, sehingga secara spontan langsung meneriaki pelaku tersebut maling, sehingga menyebabkan pelaku melarikan diri.

    Namun aksi pelaku tersebut langsung tertangkap pengunjung warung kopi yang lain dan warga sekitar sehingga menjadi sasaran amukan massa, Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota, sesampainya Petugas Kepolisian dilokasi kejadian, mendapati pelaku dalam keadaan sudah terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dibawa ke RS. Petrokimia Gresik kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Bunder Gresik.

    “Tersangka atas nama BP (22th) waega Sukodono kami amankan, melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

    Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda beat nopol EA 4941  AL dan satu kunci T.
    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Curanmor di Gresi hingga Meninggal Dunia Pencurian Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Pemdes Kembangringgit Abaikan Perintah Pemasangan Banner APBDes

    18/07/2025

    Lelang Bekas Bongkaran Pasar Kendal Diluar Exspetasi, Kontributif Buat Kasda

    16/07/2025

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

    12/07/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Peristiwa

    Polsek Maduran Lanjutkan Patroli Malam, Sasar Pertokoan dan Pemukiman Warga

    By analisajatim23/07/20250

    Lamongan | Analisajatim.id – Selasa malam, 22 Juli 2025, pukul 21.30 WIB hingga selesai, personel…

    Polsek Maduran Gelar Patroli Dialogis Malam Hari, Imbau Warga Tetap Waspada

    23/07/2025

    Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Brumbun Berjalan Tertib dan Transparan

    23/07/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Kamtibmas di Sejumlah Titik Rawan

    23/07/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Maduran Lanjutkan Patroli Malam, Sasar Pertokoan dan Pemukiman Warga

    23/07/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Dialogis Malam Hari, Imbau Warga Tetap Waspada

    23/07/2025

    Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Brumbun Berjalan Tertib dan Transparan

    23/07/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Kamtibmas di Sejumlah Titik Rawan

    23/07/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Maduran Lanjutkan Patroli Malam, Sasar Pertokoan dan Pemukiman Warga 23/07/2025
    • Polsek Maduran Gelar Patroli Dialogis Malam Hari, Imbau Warga Tetap Waspada 23/07/2025
    • Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Brumbun Berjalan Tertib dan Transparan 23/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.