Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Karanggeneng–Sukodadi

    15/11/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Atur Kepadatan Pagi di Depan Pasar Cendere

    15/11/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Gesekan Perguruan Silat di Wilayah Perbatasan

    15/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Polsek Karanggeneng Lakukan Pengecekan di SPBU 5462218

      14/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Diresmikan Kasad, Pompa Hidram di Banyumas Bisa Airi 1.004 Hektar Sawah

      14/11/2025

      Usulan Pelaku Bullying di Sekolah Masuk Barak Militer, DPRD Blora: Butuh Kesepakatan Bersama

      13/11/2025

      Ribuan Penari Meriahkan Tayub Massal BCF#2 di Gua Terawang Blora

      09/11/2025

      SH Terate Ranting Kedungpring Tanamkan Nilai Kepahlawanan Sejak Dini Lewat Edukasi Bersama Anak TK

      08/11/2025

      Peletakan Batu Pertama KDKMP Keben, Simbol Semangat Kemandirian Warga Turi

      07/11/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Puspa & Satwa Lamongan Dilestarikan, HCPSN 2025 Jadi Momentum Besar Penjaga Alam

      14/11/2025

      TKD Blora Berkurang Rp 370 Miliar, Bupati Minta Pelayanan Publik Tidak Terganggu

      12/11/2025

      DPP JCW Jatim Layangkan Surat Monitoring ke 14 Desa di Kecamatan Jrengik, Sampang: Tegaskan Transparansi Dana Desa

      12/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA
    Terkini

    Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA

    analisajatimBy analisajatim15/09/2024Updated:17/09/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    JAKARTA | Analisajatim.id, – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air. Menurutnya kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH.

    Secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

    Advertisements

    “Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif” kata Dhahana.

    Sejatinya, Direktur Jenderal HAM menjelaskan, di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana Indonesia berparadigma restorative justice.

    Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

    Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

    “Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana.

    Diharapkan dengan adanya revisi UU SPPA dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang.

    “Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” pungkasnya. 

    Selain itu perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Seperti diketahui penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yaitu Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung. (Humas Kemenkumham Jatim)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Berkonflik Desak Revisi UU SPPA Direktur Jenderal HAM Hukum Peningkatan Kasus Anak
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Karanggeneng–Sukodadi

    15/11/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Atur Kepadatan Pagi di Depan Pasar Cendere

    15/11/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Gesekan Perguruan Silat di Wilayah Perbatasan

    15/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Polres lamongan

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Karanggeneng–Sukodadi

    By analisajatim15/11/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya pada malam hari, Polsek Karanggeneng,…

    Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Atur Kepadatan Pagi di Depan Pasar Cendere

    15/11/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Gesekan Perguruan Silat di Wilayah Perbatasan

    15/11/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Malam, Sasar ATM BNI dan Pemukiman Desa Parengan

    15/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Karanggeneng–Sukodadi

    15/11/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Atur Kepadatan Pagi di Depan Pasar Cendere

    15/11/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Gesekan Perguruan Silat di Wilayah Perbatasan

    15/11/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Malam, Sasar ATM BNI dan Pemukiman Desa Parengan

    15/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Karanggeneng–Sukodadi 15/11/2025
    • Polsek Karanggeneng Gelar Commander Wish, Atur Kepadatan Pagi di Depan Pasar Cendere 15/11/2025
    • Polsek Maduran Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Gesekan Perguruan Silat di Wilayah Perbatasan 15/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.