Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Depresi Ditinggal Mati Istrinya, Warga Temulus Blora Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

    08/06/2025


    Tiga Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Kletek Sidoarjo

    08/06/2025

    Gerak Cepat, Kapolsek Ngimbang bersama Dinas PUBM Perbaiki Jembatan Rusak di Jalan Ngimbang–Bluluk

    08/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Presiden dan Mensesneg Berikan Sapi Kurban kepada Masyarakat Blora

      05/06/2025

      Jelang Muktamar 2025, Ketua DPC PPP Blora Cenderung Pilih Calon Internal

      05/06/2025

      Pendidikan Bukan Saja Tentang Kepatuhan, Juga Mencakup Aspek-aspek fundamental, Perkembangan Pengetahuan, Pembentukan Kepribadian, Karakter, Kecerdasan,  Rekonstruksi Kerangka Berpikir

      29/05/2025

      Dukung Pembangunan Daerah, Ormas di Blora Sepakat Deklarasi Damai

      27/05/2025

      Perayaan IdulAdha di Kodam Diponegoro, Merajut Kebersamaan dengan Prajurit dan Masyarakat

      06/06/2025

      BNPB Salurkan 200 Paket Bantuan Kepada Korban Banjir di Blora

      23/05/2025

      BNPB Siap Bantu Perbaikan Rumah dan Infrastruktur Rusak Akibat Banjir Blora

      23/05/2025

      Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

      15/05/2025

      Pemkab Blora Raih Opini WTP ke-11 dari BPK RI

      05/06/2025

      Forkopimda Lamongan Sambut Plt Gubernur Jawa Timur Sidak Banjir

      04/06/2025

      Harmoni Menuju Lamongan Berdaya Saing

      31/05/2025

      Penyegaran Struktural, Kapolres Blora Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek

      27/05/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Delapan (8) TKSK Kabupaten Lamongan, Diberhentikan Kemensos, Karena perilaku buruk
    Birokrasi

    Delapan (8) TKSK Kabupaten Lamongan, Diberhentikan Kemensos, Karena perilaku buruk

    analisajatimBy analisajatim16/09/2024Updated:17/09/2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    SURABAYA | Analisajatim.id,-  Pemberentian Delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) oleh  Kementerian Sosial (Kemensos) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur karena berperilaku buruk pada proses penyaluran bantuan sosial (bansos).

    Farah Damayanti.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan membenarkan jika surat pemberhentian TKSK dari Kemensos yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Karsadiguna itu telah disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Lamongan.

    “Ya, memang benar surat tersebut telah dikirimkan kepada kami. Namun kami tidak dapat mengomentari banyak, karena itu ranah Kemensos,” ujar Farah saat dikonfirmasi, Sabtu.

    Dari Delapan TKSK yang diberhentikan tersebut bertugas di delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan, yakni Ngimbang, Sambeng, Kembangbahu, Turi, Sugio, Tikung, Brondong dan Paciran.

    Dengan adanya peristiwa pemberhentian itu, Farah menuturkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lamongan saat ini sedang fokus melakukan verifikasi faktual data dan pembenahan.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti, mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berusaha dan berpijak pada ketentuan yang berlaku dalam upaya mendukung penurunan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Tentunya fokus kita saat ini pada pembenahan Dinsos secara menyeluruh dan mengajak semua, baik tenaga pendamping, OPD dan para stakeholder berpijak sesuai regulasi dan ketentuan,” tuturnya.

    Pada surat pemberhentian delapan TKSK tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari surat Nota Dinas Direktur Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial RI Nomor : 815/3.4/PS.05.01/6/2024 dan Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor : B/25/V1/OPS.2./2024/Tipidkor tanggal 21 Juni 2024 tentang Laporan Hasil Penelitian Lapangan di Kabupaten Lamongan.

    Disebutkan berdasarkan laporan hasil pengecekan dan penelitian di lapangan secara bersama antara Kementerian Sosial dengan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri di Kabupaten Lamongan pada tanggal 2 – 7 Juni 2024, diketahui bahwa TKSK terbukti telah melakukan pengarahan kepada Kelompok Penerima Manfaat untuk mencairkan bantuannya di agen tertentu.

    Kemudian melakukan pengancaman kepada KPM apabila tidak menerima sembako yang sudah dipaketkan dan menghapus bantuan yang seharusnya diterima.

    Tak hanya itu, oknum TKSK ini juga menyatakan sejumlah KPM dinilai tidak layak untuk mendapatkan bantuan, namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan ternyata ada sebesar 99 persen KPM tersebut masih masuk kategori layak.

    Pemberhentian berdasar Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018, Bab IV, Pasal 21, huruf (f), TKSK diberhentikan karena berperilaku buruk dan berkinerja buruk.

    Pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor 35 Tahun 2020, Bab IV, Poin 1 huruf (f), berperilaku buruk yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, kesusilaan atau melakukan tindak kekerasan dengan adanya pengaduan masyarakat(Nur/*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Delapan (8) TKSK Diberhentikan Kemensos Kabupaten Lamongan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Depresi Ditinggal Mati Istrinya, Warga Temulus Blora Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

    08/06/2025


    Tiga Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Kletek Sidoarjo

    08/06/2025

    Gerak Cepat, Kapolsek Ngimbang bersama Dinas PUBM Perbaiki Jembatan Rusak di Jalan Ngimbang–Bluluk

    08/06/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Peristiwa

    Depresi Ditinggal Mati Istrinya, Warga Temulus Blora Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

    By Blora08/06/20250

    Analisajatim.id | Blora — Seorang warga bernama Sutaji (67) warga Desa Temulus Kecamatan Randublatung Kabupaten…


    Tiga Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Kletek Sidoarjo

    08/06/2025

    Gerak Cepat, Kapolsek Ngimbang bersama Dinas PUBM Perbaiki Jembatan Rusak di Jalan Ngimbang–Bluluk

    08/06/2025

    Patroli Dialogis Polsek Turi untuk Harkamtibmas di Desa Kemlagi Lor

    07/06/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Depresi Ditinggal Mati Istrinya, Warga Temulus Blora Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

    08/06/2025


    Tiga Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Kletek Sidoarjo

    08/06/2025

    Gerak Cepat, Kapolsek Ngimbang bersama Dinas PUBM Perbaiki Jembatan Rusak di Jalan Ngimbang–Bluluk

    08/06/2025

    Patroli Dialogis Polsek Turi untuk Harkamtibmas di Desa Kemlagi Lor

    07/06/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Depresi Ditinggal Mati Istrinya, Warga Temulus Blora Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri 08/06/2025

    • Tiga Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Kletek Sidoarjo
      08/06/2025
    • Gerak Cepat, Kapolsek Ngimbang bersama Dinas PUBM Perbaiki Jembatan Rusak di Jalan Ngimbang–Bluluk 08/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.