Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Dampingi Ratusan Warga Hadiri Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas

    05/10/2025

    Patroli Objek Vital di Turi, Lamongan: Polsek Turi Pastikan Keamanan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    05/10/2025

    Patroli Presisi Dialogis Polsek Turi, Wujudkan Harkamtibmas di Kecamatan Turi, Lamongan

    05/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Delapan (8) TKSK Kabupaten Lamongan, Diberhentikan Kemensos, Karena perilaku buruk
    Birokrasi

    Delapan (8) TKSK Kabupaten Lamongan, Diberhentikan Kemensos, Karena perilaku buruk

    analisajatimBy analisajatim16/09/2024Updated:17/09/2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    SURABAYA | Analisajatim.id,-  Pemberentian Delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) oleh  Kementerian Sosial (Kemensos) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur karena berperilaku buruk pada proses penyaluran bantuan sosial (bansos).

    Farah Damayanti.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan membenarkan jika surat pemberhentian TKSK dari Kemensos yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Karsadiguna itu telah disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Lamongan.

    “Ya, memang benar surat tersebut telah dikirimkan kepada kami. Namun kami tidak dapat mengomentari banyak, karena itu ranah Kemensos,” ujar Farah saat dikonfirmasi, Sabtu.

    Dari Delapan TKSK yang diberhentikan tersebut bertugas di delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan, yakni Ngimbang, Sambeng, Kembangbahu, Turi, Sugio, Tikung, Brondong dan Paciran.

    Dengan adanya peristiwa pemberhentian itu, Farah menuturkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lamongan saat ini sedang fokus melakukan verifikasi faktual data dan pembenahan.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti, mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berusaha dan berpijak pada ketentuan yang berlaku dalam upaya mendukung penurunan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Tentunya fokus kita saat ini pada pembenahan Dinsos secara menyeluruh dan mengajak semua, baik tenaga pendamping, OPD dan para stakeholder berpijak sesuai regulasi dan ketentuan,” tuturnya.

    Pada surat pemberhentian delapan TKSK tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari surat Nota Dinas Direktur Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial RI Nomor : 815/3.4/PS.05.01/6/2024 dan Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor : B/25/V1/OPS.2./2024/Tipidkor tanggal 21 Juni 2024 tentang Laporan Hasil Penelitian Lapangan di Kabupaten Lamongan.

    Disebutkan berdasarkan laporan hasil pengecekan dan penelitian di lapangan secara bersama antara Kementerian Sosial dengan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri di Kabupaten Lamongan pada tanggal 2 – 7 Juni 2024, diketahui bahwa TKSK terbukti telah melakukan pengarahan kepada Kelompok Penerima Manfaat untuk mencairkan bantuannya di agen tertentu.

    Kemudian melakukan pengancaman kepada KPM apabila tidak menerima sembako yang sudah dipaketkan dan menghapus bantuan yang seharusnya diterima.

    Tak hanya itu, oknum TKSK ini juga menyatakan sejumlah KPM dinilai tidak layak untuk mendapatkan bantuan, namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan ternyata ada sebesar 99 persen KPM tersebut masih masuk kategori layak.

    Pemberhentian berdasar Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018, Bab IV, Pasal 21, huruf (f), TKSK diberhentikan karena berperilaku buruk dan berkinerja buruk.

    Pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor 35 Tahun 2020, Bab IV, Poin 1 huruf (f), berperilaku buruk yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, kesusilaan atau melakukan tindak kekerasan dengan adanya pengaduan masyarakat(Nur/*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Delapan (8) TKSK Diberhentikan Kemensos Kabupaten Lamongan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Peringati HUT ke-80 TNI, Polres Blora Berikan Tumpeng ke Kodim

    05/10/2025

    Kasdam Diponegoro Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI

    05/10/2025

    Balap Liar Kocar-Kacir! Polsek Kalitengah Sikat Motor Knalpot Brong di Jalur Sukodadi–Karanggeneng

    04/10/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    TNI

    Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Dampingi Ratusan Warga Hadiri Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas

    By analisajatim05/10/20250

    Jakarta Barat|Analisajatim.id,- Dalam rangka menjalin kekompakan, Komandan Koramil 03/Grogol Petamburan – Kodim 0503/Jakarta Barat, Mayor…

    Patroli Objek Vital di Turi, Lamongan: Polsek Turi Pastikan Keamanan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    05/10/2025

    Patroli Presisi Dialogis Polsek Turi, Wujudkan Harkamtibmas di Kecamatan Turi, Lamongan

    05/10/2025

    Monitoring P2B Tanaman Bergizi di Desa Sukorejo, Lamongan: Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat

    05/10/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Dampingi Ratusan Warga Hadiri Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas

    05/10/2025

    Patroli Objek Vital di Turi, Lamongan: Polsek Turi Pastikan Keamanan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    05/10/2025

    Patroli Presisi Dialogis Polsek Turi, Wujudkan Harkamtibmas di Kecamatan Turi, Lamongan

    05/10/2025

    Monitoring P2B Tanaman Bergizi di Desa Sukorejo, Lamongan: Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat

    05/10/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Dampingi Ratusan Warga Hadiri Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas 05/10/2025
    • Patroli Objek Vital di Turi, Lamongan: Polsek Turi Pastikan Keamanan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas 05/10/2025
    • Patroli Presisi Dialogis Polsek Turi, Wujudkan Harkamtibmas di Kecamatan Turi, Lamongan 05/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.