Analisajatim.id | Klaten — Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah berkomitmen mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Klaten. Hal ini disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK), bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten, bertempat di Aula Merapi Gedung BPBD Kabupaten Klaten.
Pada kegiatan tersebut dilakukan pembahasan substansi Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) yang diharapkan mampu mewujudkan Klaten sebagai daerah yang inklusif.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan pentingnya partisipasi aktif pemerintah dalam memberikan layanan publik yang setara dan tidak diskriminatif, khususnya bagi penyandang disabilitas. Meskipun beberapa regulasi terkait hak-hak Disabilitas telah ada, Ombudsman masih menemukan bahwa layanan publik di beberapa sektor masih kurang ramah disabilitas. Misalnya, kurangnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas di sekolah reguler. Selain itu, masih ditemukan fasilitas umum yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas, baik di gedung pemerintah, sektor pariwisata, hingga perbankan.
Farida menambahkan bahwa kesulitan yang dikeluhkan penyandang disabilitas juga terkait dengan fasilitas kesehatan gratis melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Hal ini menunjukkan masih diperlukan upaya bersama untuk memperbaiki sistem layanan publik yang lebih inklusif dan merata.
“Pembahasan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) diharapkan menjadi landasan kuat untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Farida.
Peraturan ini akan mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan terus memantau dan mendukung implementasi RAD PD di Kabupaten Klaten, agar pelayanan publik dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mewujudkan visi Klaten sebagai daerah yang ramah disabilitas. Perwakilan kelompok penyandang difabel berharap bahwa Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas bisa diimplementasikan hingga ke tingkat desa/kelurahan. **