Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Malam, Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    11/11/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Pemuda Diimbau Pulang Demi Kondusifitas Malam Hari

    11/11/2025

    Jaga Ketertiban Pagi, Polisi Karanggeneng Kendalikan Arus Jalan Raya Sumberwudi

    11/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Tingkatkan Kompetensi, 240 Peserta Ikuti Orientasi PPPK Blora

      10/11/2025

      Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan, Babinsa Koramil 03/Grogol Petamburan Serka Heru Wahyana Pimpin Upacara Hari Pahlawan di SMP 1 Barunawati Jakarta

      10/11/2025

      Kobarkan Semangat Juang, Karanggeneng Tegakkan Nilai Kepahlawanan di Hari Pahlawan Nasional

      10/11/2025

      Inspektur Upacara Kemerdekaan Tak Datang dari Langit, Tapi dari Jiwa yang Berani

      10/11/2025

      Ribuan Penari Meriahkan Tayub Massal BCF#2 di Gua Terawang Blora

      09/11/2025

      SH Terate Ranting Kedungpring Tanamkan Nilai Kepahlawanan Sejak Dini Lewat Edukasi Bersama Anak TK

      08/11/2025

      Peletakan Batu Pertama KDKMP Keben, Simbol Semangat Kemandirian Warga Turi

      07/11/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      Perdana, Dua Program Nasional Diintegrasikan Agar Berkelanjutan

      10/11/2025

      Tarung Intelektual 17 Peserta di Karanggeneng, Siapa Jadi Abdi Desa Terpilih?

      10/11/2025

      Tingkatkan Kompetensi, 240 Peserta Ikuti Orientasi PPPK Blora

      10/11/2025

      Samsat Paten di Randublatung Blora Jadi Primadona Masyarakat

      10/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kejati Jatim Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara
    Hukum & Kriminal

    Kejati Jatim Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara

    analisajatimBy analisajatim01/10/2024Updated:01/10/2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya|Analisajatim.id, – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Democratic Republikof Congo (DRC) melalui TSG Infrastructure.

    BN ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

    Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) jo ayat 4 KUHAP, penyidik Kejati Jatim melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.

    Penahanan BN di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., pada saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada Selasa (1/10) di kantor Kejati Jatim.

    Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan 24 orang saksi, pemeriksaan ahli melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat/ dokumen serta barang bukti eletronik guna melengkapi alat bukti.

    Mia Amiati menjelaskan kasus posisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BN.

    Pada tanggal 20 s/d 22 Agustus 2019 dilaksanakan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara (BN) selaku direktur utama PT INKA.

    Dalam waktu pada bulan Desember 2019 BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding (Regional Head Perusahaan Fund Raising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina (TN) selaku chairman Titan Capital ITD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC).

    BN sekira bulan Maret 2020 atas permintaan TN kepada BN, kemudian BN memberikan uang sebesar Rp. 2 milliar kepada saksi TN sebagai (operasional) atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud.

    Untuk menindaklanjuti proyek di Konggo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

    Pada 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE. lTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar 40.000 SGD.

    Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan surat keputusan Menter BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan / perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

    “Private Limited atau atau Perseroan Terbatas swasta merupakan salah satu bentuk usaha yang paling populer di Singapura. Ini adalah jenis badan hukum yang dapat memiliki jumlah pemegang saham yang terbatas, dan sahamnya tidak tersedia untuk umum. Akan tetapi PTE LTD memiliki serangkaian keuntungan yang jelas bagi investor dan tunduk pada prosedur pendirian yang sederhana,” ujar Kajati Jatim.

    Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada BN untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan Energy Sunplus Sarl yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

    Pada 24 juli 2020 BN selaku Dirut PT INKA ransfer uang sebesar $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking Op Turkiye untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 MW yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

    Pada 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut:

    Tanggal 25 september 2020 sebesar Rp.15 milliar ke rekening TSG Utama Indonesia.

    Tanggal 31 Desember 2020, PT INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp.3.550.000.000,- kepada TSG Global Holding.

    BN selain menjabat Dirut PT INKA juga merangkap Komisaris Utama PT IMST dan Controller TSG Infrastructure telah memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang Rp. 2.603.475.000,- kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) untuk kegiatan di DRC.

    Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan BN telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa DRC melalui TSG Infrastructure.

    “Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Mia Amiati.

    Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 21.153.475.000,- $265.300,- USD, atau Rp. 3.979.500.000,- $40.000,00 SGD (Singapura) atau Rp. 480.000.000,- @redho fitriyadi

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara Kejati Jatim
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalur Poros, Antisipasi 3C dan Ciptakan Rasa Aman Warga

    08/11/2025


    Polsek Turi Gelar Patroli Malam di Warkop, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Antisipasi 3C

    08/11/2025

    Tiga Orang Luka Akibat Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan

    07/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Polres lamongan

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Malam, Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    By analisajatim11/11/20250

    Analisajatim.id, Lamongan —Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya, Polsek Karanggeneng…

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Pemuda Diimbau Pulang Demi Kondusifitas Malam Hari

    11/11/2025

    Jaga Ketertiban Pagi, Polisi Karanggeneng Kendalikan Arus Jalan Raya Sumberwudi

    11/11/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Didorong Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

    11/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Malam, Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    11/11/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Pemuda Diimbau Pulang Demi Kondusifitas Malam Hari

    11/11/2025

    Jaga Ketertiban Pagi, Polisi Karanggeneng Kendalikan Arus Jalan Raya Sumberwudi

    11/11/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Didorong Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

    11/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Malam, Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah 11/11/2025
    • Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Pemuda Diimbau Pulang Demi Kondusifitas Malam Hari 11/11/2025
    • Jaga Ketertiban Pagi, Polisi Karanggeneng Kendalikan Arus Jalan Raya Sumberwudi 11/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.