Lamongan|Analisajatim.id,- Kepolisian Sektor (Polsek) Karanggeneng Polres Lamongan melakukan sosialisasi Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian Dan Sara) di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Selasa (22/10/2024).
Guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karanggeneng, Petugas dari Polsek Karanggeneng laksanakan sosialisasi Stop Hoax ke masyarakat.
Kapolsek Karanganggeneng Iptu Sofian Ali, S.H., mengatakan bahwa hoak adalah berita bohong. Hoax biasanya sudah diorganisir, ada kepentingan tertentu dan kebutuhan tertentu dengan tujuan keuntungan pribadi maupun tujuan tertentu.
Penyebaran hoax biasayan di lakukan langsung oleh pelaku dengan menyebarkan ke masyarakat maupun dengan menggunakan media social. Untuk pelaku penyebaran berita hoax yang belum tentu berita kebenaranya dapat di kenakan saksi pidana melalui UU ITE.
Dalam kegiatan tersebut petugas Kepolisian mengajak masyarakat untuk mencermati informasi yang di dapat, tidak langsung menyakini apalagi sifat informasinya provokatif dan memuat data yang tidak bisa di pertanggung jawabkan. Mencegah berita Hoax itu merupakan tugas kita Bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman.(Nur))