CIAMIS|Analisajatim.id,- Pada hari Jumat, 15 September 2024, Bapak Camat Rohendi S. Sos melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Panjalu, kecamatan Panjalu,Kabupaten Ciamis. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Prabu Haryang Kantiana Bale Desa Panjalu
Pelantikan PAW BPD ini dilakukan sebagai pengganti anggota BPD yang telah mengundurkan diri. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Bapak Camat Panjalu menyampaikan pentingnya peran BPD dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Ia juga menekankan bahwa anggota BPD harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab serta memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Setelah dilakukan pelantikan, PAW BPD Desa Panjalu, maparah,ciomas diharapkan dapat segera beradaptasi dan berkontribusi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat menjalin komunikasi yang baik dengan anggota BPD lainnya dan masyarakat desa.
Pelantikan PAW BPD di Desa Panjalu, Maparah, Ciomas ini menjadi contoh pentingnya proses peremajaan dan pergantian anggota BPD secara berkala, sehingga keberlangsungan tugas dan fungsi BPD dapat terjaga dengan baik.(Ridhoi)