Lamongan|Analisajatim.id ,- Pemerintah Kabupaten Lamongan selaku eksekutif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan sebagai legislatif menyetujui 14 Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (18/11/2024).
Empat belas propemperda tersebut 9 (sembilan) diantaranya merupakan usulan Pemkab Lamongan yang meliputi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; APBD Tahun Anggaran 2026; Penataan dan Telekomunikasi; Pengendalian Infrastruktur Pasif; Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran.
Penyelenggaraan Kepariwisataan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.
Sementara, 5 (lima) lainnya berasal dari innisiatif DPRD Lamongan, yakni Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Kelas Jalan; Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Penyelenggaraan Rumah Kos, Perubahan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Plt. Bupati Lamongan Abdul Rouf mengungkapkan, empat belas judul rancangan perda (peraturan daerah) tahun 2025 yang diusulkan melalui mekanisme partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepetingan merupakan hal penting. Sebab, propemperda tersebut menjadi acuan skala prioritas penyusunan rancangan perda untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
“Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas,” kata Rouf.
Lebih lanjut, agar realisasi rencana pembangunan daerah selama satu tahun kedepan berjalan dengan baik, Rouf meminta, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersinergi mendukung terbentuknya perda-perda yang telah ditetapkan dalam propemerda tahun 2025.
“Kesemuanya ini dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan, sebagaimana adegium “salus populi suprema lex” yang artinya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara,” pungkasnya. (HM/Er).