Lamongan|Analisajatim.id, – Dandim 0812 Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan S.I.P.,M.Han., bersama Forkopimda kabupaten Lamongan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan memusnahkan sebanyak 145 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 621 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang rusak dan kelebihan. Selasa (26/11/2024).
“Hal ini sudah menjadi ketentuan dan prosedur, terkait kerusakan surat suara tersebut, kita ingin memastikan dari surat suara yang memang rusak maupun tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan,” tutur Ketua Komisioner KPU Kabupaten Lamongan.
Mahrus Ali menjelaskan, kerusakan surat suara meliputi kalibrasi warna, percikan tinta mengenai objek, dan potongan tidak simestris dan juga adanya sobek waktu pengirimannya atau dalam pengepakannya, ujarnya.
Dalam hal ini Dandim 0812 Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan S.I.P.,M.Han., seusai pelaksanaan pemusnahan surat suara yang rusak mengatakan, Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif, untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai, dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kegiatan pemusnahan surat suara ini merupakan langkah yang penting dalam menjamin integritas dan keabsahan proses Pilkada. Kami dari Kodim 0812/Lmongan , beserta unsur Forkopimda sangat mendukung upaya KPU dan Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil,” tutup Dandim 0812 Lamongan. ( ER / HM)