Analisajatim.id | Blora — Viral video yang memperlihatkan percekcokan antara petani hutan dengan pegawai Perhutani di wilayah Kabupaten Blora. Dalam video tersebut tampak keduanya saling adu argumentasi tentang pengerusakan pohon jati hutan.
Adm KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro menjelaskan, kejadian itu terjadi antara Waka Adm KPH Randublatung dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang yang menggarap lahan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus). Peristiwa tersebut terjadi di petak 95 b dan 95 c, turut wilayah Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Desember 2024.
“Seperti biasa, pada hari Sabtu dan Minggu kita melakukan patroli di kawasan hutan dan tim kita sebar. Sebelumnya, kami sudah mendapat laporan dari Asper (Asisten Perhutani) adanya sekelompok orang yang melakukan pengerusakan tegakan jati di lokasi tersebut,” ucap Herry didampingi Waka Adm KPH Randublatung, Rastim. Rabu, (18/12/2024)
Menurutnya, video yang beredar tersebut tidak utuh alias dipotong lalu diviralkan.
“Video yang beredar itu tidak utuh, dipotong dan diambil yang seolah-olah pegawai perhutani arogan dengan menakut-nakuti petani hutan. Padahal, kita di lapangan sudah berupaya dengan cara yang humanis. Tapi, namanya juga manusia, pak Waka yang diprovokasi ya ikut emosi dan terlihat seolah-olah mengintervensi petani,” ujar Herry.
Di lokasi kejadian, lanjutnya, petugas perhutani menemukan sejumlah sisa batang atau akar pohon yang sudah ditebang.
“Untuk jumlah pohon yang dipotong, ada 51 batang. Terbukti dari jumlah kayu yang sudah roboh dan tunggak (akar) kayu jati yang berada di TKP. Hanya 8 batang saja yang bisa kami amankan dan sebagiannya sudah hilang,” kata Herry.
Adm KPH Randublatung menambahkan, pihaknya tidak melarang petani hutan untuk menggarap lahan, asal tidak menebang tegakan jati atau ilegal logging.
“Kami sudah berupaya melakukan pendekatan humanis kepada mereka dan sudah kami jelaskan, silahkan kalau mau menggarap, asal jangan merusak kawasan hutan dan regulasinya harus dilalui dengan baik dan benar,” tambahnya.
Dirinya menyebut, kejadian cekcok seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang-ulang. Sebelumnya, pihaknya juga sudah mengajak petani hutan untuk bekerjasama dengan skema PSKK (Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan) dalam pengelolaannya, namun hingga kini tidak direspon.
“Kami sudah berupaya dan bersurat 2 kali, mereka untuk melengkapi dokumen dan persyaratan untuk dilakukan kerjasama. Tapi mereka menolak PSKK, padahal itu dari Kementerian Kehutanan sudah ditentukan lokasi tersebut masuk SK 185. Artinya masih dalam pangkuan kelola perhutani yang rencana dikerjasamakan dengan pihak KTH (Kelompok Tani Hutan),” jelas Herry.
Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan membuat jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan hutan. (Jay)