Analisajatim.id | Blora — Viral video yang memperlihatkan percekcokan antara petani hutan dengan pegawai Perhutani di wilayah Kabupaten Blora.
Dalam video tersebut tampak keduanya saling adu argumentasi tentang pengrusakan pohon jati hutan, sedang pegawai perhutani tampak membawa senjata api (senpi). Namun, pegawai perhutani tersebut tidak sampai mengeluarkan dan menggunakan senpinya.
Menanggapi hal itu, Adm KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro menjelaskan bahwa petugasnya saat itu sedang melakukan patroli di petak-petak kawasan hutan dan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kita sedang melakukan patroli di petak-petak kawasan hutan, ya memang SOP-nya seperti itu, dilengkapi dengan senpi. Karena, KPH Randublatung masuk kategori kedua tingkat kerawanan pencurian kayunya se-Jawa Tengah, jadi senpi itu termasuk APD (alat pelindung diri) yang harus melekat,” ucap Herry di kantornya. Rabu, (18/12/2024)
Perihal lokasi cekcok, kejadian itu terjadi antara Waka Adm KPH Randublatung dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang yang berselisih pendapat di lahan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus). Peristiwa tersebut terjadi di petak 95 b dan 95 c, turut wilayah Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Desember 2024.
“Kami sudah mendapat laporan dari Asper (Asisten Perhutani) adanya sekelompok orang yang melakukan pengrusakan tegakan jati di lokasi tersebut, makanya kami melakukan patroli di lokasi tersebut,” jelas Herry.
Menurutnya, video yang beredar tersebut tidak utuh alias dipotong lalu diviralkan.
“Video yang beredar itu tidak utuh, dipotong dan diambil yang seolah-olah pegawai perhutani arogan dengan menakut-nakuti petani hutan. Padahal, kita di lapangan sudah berupaya dengan cara yang humanis. Tapi, namanya juga manusia, pak Waka yang diprovokasi ya ikut emosi dan terlihat seolah-olah mengintervensi petani,” ujar Herry.
Di lokasi kejadian, lanjutnya, petugas perhutani menemukan sekitar 51 sisa batang atau akar pohon jati yang sudah ditebang. Namun dari jumlah tersebut, pihaknya hanya bisa mengamankan 8 batang pohon.
“Kami hanya 8 batang saja yang bisa kami amankan dan sebagiannya sudah hilang,” kata Herry.
Adm KPH Randublatung menyebut, kejadian cekcok seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang-ulang. Pihaknya menegaskan, tidak melarang petani hutan untuk menggarap lahan dengan mengajukan kerjasama kepada perhutani, serta tidak menebang tegakan jati atau ilegal logging.
“Kami perhutani mendukung program pemerintah dalam bentuk, ketika lokasi SK 185 itu harus dikerjasamakan ke KTH. Kami sudah menyurati mereka terkait izin yang ada di SK 185 di mereka, karena memang konteksnya harus kerjasama, ya harus segera mengajukan syarat-syarat untuk kerjasama. Namun demikian, sampai sekarang belum mengajukan mereka. Ini sudah ada dua surat di mereka, namun mereka belum mengajukan. Kalau mereka sudah mengajukan, nanti kita proses dan kita kerjasama di sana. Tapi, kalau belum kerjasama, ya mohon maaf, artinya wilayah ini harus sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.
Dirinya mengajak kepada masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar.
“Masyarakat harus lebih bijak mencermati apapun yang ada di media sosial, karena itu kan bersumber dari salah satu pihak. Jadi tidak langsung menghakimi, dan menge-justice. Harapan kami kepada masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang ada, jadi silakan melakukan pemanfaatan lahan, tentunya dengan izin, dengan perlakuan-perlakuan yang baik dengan tidak melakukan perusakan tegakan yang ada. Dimana, pemanfaatan lahan juga sudah diatur dalam undang-undang,” tandas Herry.
Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan membuat jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan hutan. (Jay)