Lamongan|Analisajatim.id, – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Polsek Karanggeneng melaksanakan operasi pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pada Minggu (22/12/24), operasi warung desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng.
Kapolsek Karanganggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H., Melalui Aipda Zaenuri (KA SPKT) Melakukan patroli bersama anggota, yang melaksanakan giat patroli KRYD, kemudian petugas Polsek Karanggeneng mendapatkan informasi dari masyarakan bahwa di warung milik Muhamad Nur Desa Kendalkemlagi menjual miras jenis arak, kemudian kami tindak lanjuti informasi.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL), dan Surat Keterangan Penjualan (SKP) yang dimiliki oleh para penjual miras. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua aktivitas jual beli miras dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan di barbagai outlet, toko dan warung petugas menemukan barang bukti.selanjutya kami lakukan tidakan kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Karanggeneng
Aipda Zaenuri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk upaya Polsek Karanggeneng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Dengan adanya operasi ini, kami berharap dapat mencegah peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya. [MN]