Analisajatim.id | Blora – Perkumpulan Rejo Semut Ireng menggelar audiensi dengan Perum Perhutani KPH Randublatung untuk membahas lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SK.287/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 di ruang aula kantor setempat. Rabu, (8/1/2025)
Ketua Rejo Semut Ireng, Mulgiyanto sepakat bahwa dalam mengelola kawasan hutan harus saling kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjaga kelestariannya. Pihaknya mengaku bahwa prosesnya masih menunggu dari Kementerian Kehutanan.
“Makanya tanggal 3 kemarin kita ke pak menteri untuk menyelesaikan itu. Karena, warga itu melihat karena yang menerimakan ini adalah presiden, tahunya HKm (Hutan Kemasyarakatan). Dan ini akan proses lebih lanjut dan kemarin kita sudah ketemu sama pak menteri untuk menyelesaikan proses-proses berikutnya,” ujarnya usai audiensi dengan Perhutani.
Dirinya juga akan memberikan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) dampingannya agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita juga harus tegas kepada teman-teman KTH biar tidak melanggar hak-hak yang berkaitan dengan itu. Biar kondisi kita di bawah ini nanti juga berjalan dengan lancar, tidak seperti dengan yang kemarin-kemarin,” tandasnya.
Sementara itu, M. Fadlun selaku Kasi Utama Bidang Hukum dan Kepatutan Divre Jateng mengatakan, Perhutani terbuka kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam menjaga kelestarian hutan.
“Kebetulan memang Perhutani yang ditugaskan sebagai garda terdepan menjaga kawasan hutan, tentunya kita selalu merangkul masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan. Perhutani selalu membuka ruang bagi pihak mana pun untuk kita saling bekerjasama. Ayo kita jaga kelestarian hutan, kita jaga sama-sama. Karena bagaimanapun hutan untuk kemakmuran rakyatnya,” ucapnya.
Dalam kegiatan audiensi ini juga dihadiri oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, Adm KPH Randublatung Herry Merkussiyanto dan Forkopimcam Randublatung. (Jay)