Analisajatim.id | Blora – Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto angkat bicara soal kasus Ilegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di wilayah Perhutani KPH Randublatung pada 15 Desember 2024 silam.
Kapolres mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini akan diarahkan melalui pendekatan restoratif justice.
“Endingnya akan seperti itu (restoratif justice), dari pihak perhutani dan kelompok tani nantinya duduk bersama, membuat komitmen bersama dan nantinya kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok tani hutan lainnya,” ucap AKBP Wawan usai audiensi antara Pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Rejo Semut Ireng dengan Perhutani KPH Randublatung, Rabu (8/1/2025).
Pihaknya menekankan pentingnya upaya ini sebagai pelajaran agar tidak terjadi lagi kegiatan ilegal logging atau perusakan kawasan hutan.
Selanjutnya, Polres Blora akan memfasilitasi pertemuan antara pihak Perhutani dengan petani hutan guna mencari solusi terbaik.
“Alhamdulillah, kegiatan ini akan ada solusi terbaik, baik itu untuk masyarakat kelompok tani maupun perhutani,” tambah Kapolres.
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum menetapkan tersangka terhadap pelaku dalam kasus ilegal logging tersebut.
“Belum ada kita tetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam tahap penyelidikan, kaitannya dengan pelaku-pelaku yang dilaporkan oleh perhutani terkait masalah illegal logging yang terjadi. Dan kami berkomitmen nantinya pada pelaku-pelaku yang terdeteksi melakukan illegal logging akan kami proses, nantinya untuk penyelesaiannya kita duduk bersama,” terang Kapolres.
Sementara itu, Adm KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polres Blora.
“Intinya kami kembalikan prosesnya di Polres, kami patuh pada keputusan apa yang ada di Polres. Karena yang memahami kaitannya dengan hukum,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Utama Bidang Hukum dan Kepatutan Divre Jateng, M. Fadlun bahwa pada prinsipnya Perum Perhutani sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena memang untuk masalah ini murni diduga merupakan tindakan tindak pidana kehutanan. Maka dari itu, sikap dari Perhutani tentunya yaitu menghormati dari proses hukum yang sudah dilaksanakan oleh kepolisian,” tegasnya.
Sedangkan Mulgiyanto selaku Ketua Rejo Semut Ireng mengaku akan menaati proses hukum yang sedang berjalan dan akan melakukan pendampingan kepada kelompok tani hutan dampingannya.
“Kita Semut Ireng ya taat dengan proses hukum yang sudah ada. Nanti akan ada pendampingan, kami juga sudah ada lembaga hukum untuk mengawal program ini dan kasus-kasus yang ada,” kata dia. (Jay)