Ciamis|Analisajatim.id, – Dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Sabtu (18/01/2025)
“Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ini harus dipelajari dan dipahami oleh semua pihak, khususnya oleh satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah, kawan-kawan guru dan komite sekolah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., dalam webinar Tata Kelola Dana BOS Sekolah Dasar Tahun 2021, .
Selain Memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah ada juga tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh tim BOS sekolah. Diantaranya mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik, bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah, menyusun RKAS, melakukan input RKAS, mengelola dana BOS Reguler, serta pengadiministrasian dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Pelaporan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dapat dilihat dan di ketahui oleh semua kalangan, Dikarenakan bersumber dari anggaran Negara yang di tujukan untuk operasional sekolah dan juga dapat di awasi oleh semua kalangan termasuk masyarakat sekitar sekolah melalui papan informasi penerimaan dan penggunaan dana bos yang terpasang di tempat terbuka yang gampang di akses seluruh kalangan.
Lain halnya dengan salah satu sekolah di tepatnya SDN 1 Pamarican Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, saat didatangi oleh Team Media pada Rabu,08-01-2025. Di sekolah tersebut Tidak Terlihat papan informasi BOS dan ketika di tanyakan ternyata papan Informasi BOS tersebut tidak terpangpang di Sekolah SDN 1 Pamarican [Ridho’i]