Lamongan|Analisajatim.id,- Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU, PPK Kecamatan Karanggeneng melaksanakan purna tugas masa bakti pada Ahir Januari 2025, kepada seluruh keanggotaan badan Adhoc baik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan tahun 2024.
“Acara pembubaran dilakukan di Ahir bulan Januari ini ,” ungkap Ketua PPK kecamatan Dony Kusuma, saat ditemui media AnalisaJatim, dalam acara ramah tamah id, – di (24/1/2025).
Dijelaskannya, Ketua PPK kecamatan Karanggeneng Dony Kusuma pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Seluruh laporan dan tugas sudah terfereifikasi. Begitu juga termasuk yang bertugas di sekretariatan.
Untuk anggota PPK Kecamatan Karanggeneng. Yang mana setiap Kecamatan diisi oleh lima orang anggota. Dan jumlah itu serupa dengan badan Adhoc di sekretariatan. Sedangkan anggota PPS Desa se-kecamatan Karanggeneng. Di mana setiap desa diisi oleh tiga orang anggota. Dan jumlah itu juga serupa dengan badan Adhoc di sekretariatan
Jadi anggota PPK dan PPS itu berakhirnya di bulan Januari ini, begitupun dengan menerima gaji. Dan setelah itu masa baktinya sudah purna tugas,” terang Binjay sapaan karibnya.
Dia mengatakan, bahwa anggota PPK dan PPS pada Pilkada tahun ini, sudah sama-sama bertugas selama delapan bulan lamanya, yakni mulai Juni 2024 hingga Januari 2025.
Meski perekrutannya selisih dua minggu, PPK terlebih dahulu, namun bertugasnya sama-sama aktif pada Juni 2024 lalu.
“Selisih perekrutannya cuman dua minggu saja. Jadi anggota PPK dulu yang direkrut pada bulan Mei 2024, tapi mulai diaktifkan bertugasnya mulai Juni. Sedangkan untuk anggota PPS direkrut Juni dan langsung diaktifkan,” akunya.
Kendati begitu, tambah Dony Kusuma, badan Adhoc tersebut nantinya sudah tak dilibatkan lagi pada pelantikan pasangan calon (paslon) Cabub dan Wabup Kabupaten Lamongan terpilih. Yang menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 dijadwalkan pada 10 februari mendatang. Karena sejatinya, badan Adhoc itu dibentuk dalam rangka membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota untuk hal-hal teknis di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
“Jadi pas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lamongan nanti, badan Adhoc itu sudah tidak dilibatkan lagi, karena sudah beda urusan. Itu sudah urusannya ” ujarnya. (Noris/MN)